logo Kompas.id
Politik & HukumKesadaran Moral Dirusak
Iklan

Kesadaran Moral Dirusak

Oleh
(AGE/IAN/BOW/IDO/GAL/ WIN/SEM/APA)
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/H_hotMoXWSwAysOhS1FwHzwiTGs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F71527576_1539797735-2.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10/2018). Ia diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2018di Aceh.

JAKARTA, KOMPAS - Dua hari setelah menangkap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Komisi Pemberantasan Korupsi  menangkap delapan anggota DPRD Kalimantan Tengah dan enam orang dari pihak swasta  pada Jumat (26/10/2018) di sebuah hotel di Jakarta.  Penangkapan ini menunjukkan masih masifnya praktik korupsi di berbagai bidang.

Sejak berdiri pada 2004, KPK   sudah memproses hukum  554  orang dari berbagai kalangan. Mereka, antara lain, 205 anggota legislatif baik pusat maupun daerah, 100 kepala daerah,  204 orang dari pihak swasta, 22 hakim, 7 jaksa, dan 10 pengacara. Sebanyak empat korporasi juga  telah diproses hukum.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000