logo Kompas.id
Politik & HukumKPK: PTSP Persingkat Proses...
Iklan

KPK: PTSP Persingkat Proses Perizinan

Oleh
Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3SeNeWPoyU17AUxeIvElX5fDkCk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181025_BUPATI-BEKASI_A_web_1540457126-3.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin ditahan seusai diperiksa selama 1x24 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018) malam. KPK menahan Neneng terkait dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Neneng dengan menggunakan rompi tahanan KPK memasuki mobil tahanan dan di tahan di rumah tahanan C1 KPK.

JAKARTA, KOMPAS — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan, upaya untuk mempersingkat proses perizinan sudah dibentuk melalui gagasan pelayanan terpadu satu pintu. Di sejumlah provinsi, keberadaan pelayanan ini membuat pengusaha atau individu yang ingin meminta perizinan cepat dilayani dan cukup datang ke satu tempat.

Namun, berkas persyaratan yang diajukan juga mesti sesuai. Umumnya, pemerintah provinsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas telah mengunggah dokumen, syarat, hingga prosedur apa saja yang perlu dilalui untuk memperoleh suatu perizinan. Dengan demikian, pihak pengaju perizinan hanya perlu mematuhi apa yang tercantum tersebut.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000