JAKARTA, KOMPAS — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan, upaya untuk mempersingkat proses perizinan sudah dibentuk melalui gagasan pelayanan terpadu satu pintu. Di sejumlah provinsi, keberadaan pelayanan ini membuat pengusaha atau individu yang ingin meminta perizinan cepat dilayani dan cukup datang ke satu tempat.
Namun, berkas persyaratan yang diajukan juga mesti sesuai. Umumnya, pemerintah provinsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas telah mengunggah dokumen, syarat, hingga prosedur apa saja yang perlu dilalui untuk memperoleh suatu perizinan. Dengan demikian, pihak pengaju perizinan hanya perlu mematuhi apa yang tercantum tersebut.
Apabila ada keluhan pengajuan perizinan yang berbelit-belit karena harus memenuhi serangkaian aturan untuk memperoleh izin bagi pelaku usaha, maka harus ditilik lebih lanjut. Pengajuan izin usaha, terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup atau infrastruktur, tidak mudah karena harus ada jaminan usaha tersebut tidak merusak lingkungan dan justru merugikan masyarakat.
Kejadian di Kalimantan Tengah belum lama ini justru mengungkap perusahaan yang tidak taat prosedur dan anggota legislatif yang memanfaatkan kondisi tersebut. Dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (26/10/2018), DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mendapat laporan masyarakat tentang pembuangan limbah pengolahan sawit yang mencemari Danau Sembuluh dari PT Bina Sawit Abadi Pratama yang merupakan anak perusahaan PT Sinar Mas.
Dari tindak lanjut laporan tersebut, DPRD justru menemukan fakta ada sejumlah perizinan perusahaan tersebut yang bermasalah, antara lain hak guna usaha, izin pinjam pakai kawasan hutan, dan jaminan pencadangan wilayah, karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan. Bukannya memberikan sanksi, para anggota DPRD ini malah memanfaatkan kesempatan untuk meminta pelicin kepada pihak perusahaan.
Dari beberapa kali pertemuan antara perusahaan dan DPRD, DPRD akan memberi klarifikasi kepada media mengenai HGU PT BSAP serta tidak menggelar rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT BSAP. Setidaknya, ada uang Rp 240 juta yang diberikan kepada anggota DPRD itu hingga terjaring dalam operasi tangkap tangan.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menyampaikan, bukan hanya sektor publik yang terus-menerus diminta berbenah dan selalu menjadi sasaran program antikorupsi. Perusahaan harus mulai diwajibkan mengimplementasikan sistem pencegahan korupsi sehingga penawaran atau pemberian suap dapat secara dini dicegah.
Pada tahun 2017, TII telah meluncurkan hasil kajian berupa Transparency In Corporate Reporting (TRAC): Perusahaan Terbesar Indonesia untuk menilai kesiapan 100 perusahaan terbesar di Indonesia dalam mencegah korupsi berdasarkan pemeringkatan yang dibuat oleh Fortune Top Hundred 2014.
Skor rerata Transparency in Corporate Reporting terhadap100 perusahaan terbesar di Indonesia adalah 3,5/10. Dengan skala, 0 berarti perusahaan sangat tidak transparan dan 10 menandakan bahwa perusahaan sangat transparan. ”Skor ini mengindikasikan bahwa mayoritas perusahaan terbesar di Indonesia belum transparan, gagal dalam membuktikan eksistensi dari sistem pencegahan korupsi perusahaan,” ujar Dadang.
Dari 100 perusahaan yang dinilai, 71 perusahaan tidak mewajibkan pihak ketiga, seperti konsultan, penasihat, pengacara, bahkan intermediary, untuk terikat dalam pedoman perilaku perusahaan. Kemudian, 67 dari 100 perusahaan tidak mewajibkan penyedia barang dan jasa untuk mematuhi program antikorupsi perusahaan terbesar Indonesia itu.
Sementara itu, 74 dari 100 perusahaan terbesar di Indonesia tidak melakukan pelatihan antikorupsi bagi karyawan dan direktur perusahaan. Kemudian untuk gratifikasi, sebanyak 61 dari 100 perusahaan di Indonesia belum memiliki aturan tentang larangan pemberian dan penerimaan gratifikasi.
”Mungkin KPK juga perlu segera mengeluarkan peraturan tentang panduan program antikorupsi agar perusahaan memiliki pedoman dalam menyusun program antikorupsi yang komprehensif,” ujar Dadang.