Polisi dan Pemda Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM
Oleh
Regina Rukmorini dan Muhammad Ikhsan Mahar
·2 menit baca
WONOSOBO, KOMPAS - Kepolisian Negara RI dan pemerintah daerah menjadi institusi negara yang paling banyak diadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Meskipun demikian, pengaduan pelanggaran HAM terkait kedua institusi itu jumlahnya turun dari tahun ke tahun.
Selain penurunan jumlah, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufik Damanik mengatakan, ada perubahan tipologi aduan, khususnya terkait institusi kepolisian.
”Jika sebelumnya polisi sering dilaporkan sebagai pelaku pelanggar HAM, saat ini dilaporkan dan dinilai melanggar HAM karena mereka tak merespons atau menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM secara cepat,” ujar Ahmad Taufik di sela-sela pembukaan Festival HAM di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Berdasarkan data Komnas HAM, pada 2015 misalnya, Komnas HAM menerima aduan terkait polisi sebanyak 2.483 laporan. Jumlah itu menurun pada 2016 menjadi 2.290 laporan dan 1.652 laporan pada 2017
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, pengaduan itu kebanyakan terkait dengan masalah administrasi keadilan. Pelapor mengeluhkan respon polisi terhadap kasus-kasus yang dilaporkan, misalnya tidak ditindaklanjuti dan tanpa SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).
Terkait pengaduan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, setiap anggota kepolisian mulai dari tingkat Markas Besar Polri hingga satuan kewilayahan telah nemiliki aturan tentang pelaksanaan prinsip HAM dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengayom masyarakat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implememtasi Prinsi-prinsip HAM dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian.
Setiap anggota kepolisian mulai dari tingkat Markas Besar Polri hingga satuan kewilayahan telah nemiliki aturan tentang pelaksanaan prinsip HAM dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengayom masyarakat
Menurut Dedi, setiap anggota kepolisian menjadikan upaya menjunjung tinggi HAM sebagai salah satu dari empat perhatian dasar Polri ketika menjalankan tugas. "Selain menghormati HAM, personel Polri berkewajiban melaksanakan tugas berdasarkan asas legalitas yang berlandaskan hukum, memperhatikan norma-norma yang berlaku, serta mengutamakan tindakan pencegahan," kata Dedi.
Standar norma HAM
Selain polisi, pemerintah daerah (pemda) juga menjadi sorotan. Saat ini, banyak pemda belum memahami dengan benar tentang standar norma HAM dan pentingnya penerapan standar tersebut dalam merumuskan kebijakan. Hal ini mengakibatkan banyak kasus pelanggaran HAM di daerah terus bermunculan dan seringkali dibiarkan tanpa ada penyelesaian.
“Banyak kepala daerah tahu bahwa pelanggaran HAM itu adalah hal yang salah, namun mereka sendiri tidak memiliki mekanisme untuk menyelesaikan kasus tersebut,” ujar Taufik.
Banyak kepala daerah tahu bahwa pelanggaran HAM itu adalah hal yang salah, namun mereka sendiri tidak memiliki mekanisme untuk menyelesaikan kasus tersebut
Dalam konflik agraria misalnya, pemda cenderung membiarkan. Padahal, pemda semestinya bisa menempuh upaya musyawarah atau mediasi. Pemda juga tidak bereaksi apa-apa ketika ada satu atau beberapa kelompok melarang pendirian tempat ibadah agama tertentu.
Dengan sikapnya yang cenderung mengabaikan prinsip-prinsip pemenuhan HAM tersebut, pemda sering diadukan ke Komnas HAM, khususnya terkait persoalan agraria.