PALANGKARAYA, KOMPAS – Penahanan mantan Bupati Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah, Yantenglie diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Yantenglie ditahan karena diduga terlibat dalam kasus hilangnya sisa uang kas Pemerintah Kabupaten Katingan sebesar Rp 35 miliar.
Ahmad Yantenglie, Bupati Kabupaten Katingan periode 2013-2017, ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu. Namun, ia baru ditahan pada awal Oktober lalu.
Selain Yantenglie, Polda Kalteng menetapkan dua tersangka lainnya yakni, mantan Kepala Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang, Jakarta, Teguh Handoko, dan Tekli, staf bendahara Pemerintah Kabupaten Katingan. Dari tiga tersangka hanya Yantenglie yang ditahan, karena dikhawatirkan melarikan diri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah Komisaris Besar Adex Yudiswan mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus hilangnya sisa uang kas tersebut. Pihaknya juga sudah melakukan rekonstruksi kasus tersebut.
“Doakan saja supaya cepat dilimpahkan ke kejaksaan, kami masih berusaha dan berupaya semaksimal mungkin,” ungkap Adex di Palangkaraya, Rabu (28/11/2018).
Adex menambahkan, dalam rekonstruksi terdapat 16 adegan yang diperagakan Yantenglie dan tersangka lainnya. Terdapat perbedaan persepsi saat adegan dilaksanakan.
Salah satu penasehat hukum Teguh, Nanang, yang mengikuti rekonstruksi tersebut mengatakan, Yantenglie mengaku ke penyidik memberikan sejumlah uang kepada Teguh agar mau menyimpan uang sisa kas tersebut di banknya. Namun, Teguh mengaku sudah mengembalikan uang tersebut ke Yantenglie.
“Yantenglie membantah kalau uang itu dikembalikan, jadi ada perbedaan di sini. Yantenglie juga megaku dijanjikan sebuah mobil ambulans jika menitipkan uang tersebut ke BTN,” ungkap Nanang.
Nanang menjelaskan, Teguh atau pihak BTN hanya menyediakan jasa namun tidak mengetahui asal muasal dari uang yang dititipkan. “Saat ini pemeriksaan terhadap Teguh sudah selesai tinggal menunggu pelimpahannya saja,” jelasnya.