logo Kompas.id
Politik & HukumPenahanan Mantan Bupati...
Iklan

Penahanan Mantan Bupati Katingan Diperpanjang

Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lVZBJ_4xAF9tGTWH1BDs7t8GM3Q=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FIMG-20170607-WA0020-1.jpg
Kompas/Dionisius Reynaldo Triwibowo

Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran sedang berbincang dengan Ahmad Yantenglie di Rumah Jabatan Gubernur Kalteng, di Palangkaraya, Rabu (7/6). Sugianto menyerahkan SK Pemberhentian Yantenglie dari jabatan bupati Katingan dari Mendagri. Ahmad Yantenglie diberhentikan karena kasus perselingkuhan pada awal tahun lalu.

PALANGKARAYA, KOMPAS – Penahanan mantan Bupati Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah, Yantenglie diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Yantenglie ditahan karena diduga terlibat dalam kasus hilangnya sisa uang kas Pemerintah Kabupaten Katingan sebesar Rp 35 miliar.

Ahmad Yantenglie, Bupati Kabupaten Katingan periode 2013-2017, ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu. Namun, ia baru ditahan pada awal Oktober lalu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000