logo Kompas.id
Politik & HukumDisparitas Pemidanaan Korupsi
Iklan

Disparitas Pemidanaan Korupsi

Oleh
Ida Ayu Grhamtika Saitya/Litbang Kompas
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ISU2kCB3HxJpk3wICe2SfvxTAqM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181130_ENGLISH-RUU-JH_A_web_1543588002.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Tersangka Iswahyu Widodo, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (29/11/2018), dini hari selanjutnya ditahan KPK. Iswahyu dan empat orang lainnya diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sekitar Jakarta Selatan. Tersangka Iswahyu dengan mengenakan seragam tahanan meninggalkan KPK setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara perdata. (Ilustrasi)

Upaya pemberantasan korupsi seharusnya dimulai sejak penyelidikan hingga pembacaan amar putusan. Kesamaan besaran hukuman yang dijatuhkan hakim pada perkara korupsi dengan jumlah kerugian negara yang berbeda menyentil rasa keadilan. Untuk itu, pedoman pemberian hukuman diperlukan sebagai  koridor tanpa mengurangi kemandirian dan kebebasan hakim.

Hasil penelitian Indexa, perusahaan analisis data hukum, menunjukkan  disparitas pemidanaan terhadap perkara korupsi yang diadili sepanjang 2011-2015 di pengadilan tingkat pertama. Terdapat rata-rata putusan pidana penjara yang hampir sama pada perkara korupsi yang rentang kerugiannya jauh berbeda.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000