logo Kompas.id
Politik & HukumRevisi Bisa Lebih Cepat
Iklan

Revisi Bisa Lebih Cepat

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Lltvzqf6oI82s43h_5QwKOjOVck=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2Fsona-2.jpg
DOKUMEN/ KAPAL PEREMPUAN

Memperingati Hari Kartini, Sabtu (21/4/2018) pagi, sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam Gerakan Stop Perkawinan Anak, berjalan kaki dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha Jalan Merdeka Barat hingga Taman Aspirasi Monumen Nasional. Mereka menggelar Aksi “1.000 Surat Perempuan” untuk mendukung komitmen Presiden menerbitkan Perppu Pencegahan dan Penghentian Perkawinan Anak.

JAKARTA, KOMPAS – Revisi batas usia minimal perempuan untuk menikah bisa dilakukan lebih cepat meskipun Mahkamah Konstitusi memberi batasan hingga tiga tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menetapkan usia minimal perkawinan bagi perempuan. Angka tiga tahun yang ditetapkan MK merupakan angka moderat, yang bisa saja ditempuh dengan lebih cepat bilamana ada persetujuan dari pembentuk undang-undang.

Namun, bila dalam jangka waktu 3 tahun itu tidak segera ada perubahan ketentuan, MK menyebutkan agar usia minimal perkawinan bagi perempuan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Anak, yakni tidak di bawah 18 tahun. Sebab, yang dikategorikan anak oleh UU Perlindungan Anak ialah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000