KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Prestasi Olahraga
Oleh
Riana A Ibrahim
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Dana hibah yang semestinya digunakan untuk peningkatan prestasi olahraga Indonesia justru disalahgunakan sejumlah pejabat di Kementerian Pemuda Olahraga dan Komite Olahraga Nasional Indonesia. Proposal kegiatan fiktif diajukan KONI kepada Kemenpora agar dana hibah tersebut cair.
Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (18/12).
Sebelumnya, KPK menangkap 12 orang dalam operasi ini. Sementara itu saat berita ini diturunkan, salah seorang berinisial MU yang diduga merupakan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi masih menjalani permintaan keterangan.
“KPK meminta agar Kemenpora secara serius melakukan pembenahan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penyaluran dana hibah, serta memperhatikan aspek akuntabilitas penggunaan dana bantuan dari pemerintah pada organisasi terkait. Jangan sampai alokasi dana hibah yang seharusnya dapat dimaksimalkan untuk peningkatan prestasi olahraga malah dijadikan bancakan,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (19/12).
Adapun dana hibah dari Kemenpora untuk KONI dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar. Saat ini, baru turun sekitar Rp 7 miliar untuk periode Desember 2018 yang ditemukan di kantor KONI dan disita KPK sebagai barang bukti.
Alokasi tersebut diperoleh melalui pengajuan proposal kegiatan fiktif. Sebelum proposal diajukan, diduga juga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk memberikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah yang jumlahnya mencapai Rp 3,4 miliar.
Berdasarkan temuan KPK, Mulyana telah menerima Rp 318 juta dan ada juga yang ditemukan di dalam atm milik Mulyana sebesar Rp 100 juta. Sebelumnya, Mulyana juga diduga telah menerima sejumlah pemberian yang terjadi dalam tiga tahap. Antara lain, April 2018 menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima Rp 300 juta dari Jhonny, dan September 2018 menerima 1 unit smartphone Samsung Galaxy Note 9.
Nama Ending sendiri pernah disebut dalam dakwaan gratifikasi terhadap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang ditangani lembaga anti rasuah hingga meja hijau pada awal 2018 lalu. Ending bahkan pernah diperiksa KPK terkait perkara gratifikasi ini dan menjadi saksi saat sidang untuk Rochmadi dan Ali.