JAKARTA, KOMPAS — Setelah operasi tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga, Rabu (19/12/2018), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendatangi gedung Kemenpora dan gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia untuk melakukan penggeledahan.
Salah satu yang turut digeledah adalah ruang Menpora Imam Nahrawi yang berada di lantai 10. Selain itu, ruangan Deputi IV Kemenpora Mulyana dan ruangan asisten deputi juga menjadi sasaran geledah. Begitu pula di kantor KONI, ruangan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan pejabat lainnya juga digeledah.
”Dari ruang menteri disita proposal-proposal hibah dan dokumen lainnya yang relevan, sedangkan dari ruang lainnya diamankan dokumen terkait hibah Kemenpora. Di KONI, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang terkat dengan hibah di Kemenpora ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (20/12/2018), di Jakarta.
Adapun dana hibah dari Kemenpora untuk KONI dialokasikan Rp 17,9 miliar. Saat ini, baru turun sekitar Rp 7 miliar untuk periode Desember 2018 yang ditemukan di kantor KONI dan disita KPK sebagai barang bukti. Padahal, para pegawai KONI ini selama lima bulan terakhir tidak menerima gaji.
Alokasi tersebut diperoleh melalui pengajuan proposal kegiatan fiktif. Sebelum proposal diajukan, diduga juga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk memberikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah yang jumlahnya mencapai Rp 3,4 miliar.
Berdasarkan temuan KPK, Mulyana telah menerima Rp 318 juta dan ada juga yang ditemukan di dalam ATM milik Mulyana sebesar Rp 100 juta. Sebelumnya, Mulyana juga diduga telah menerima sejumlah pemberian yang terjadi dalam tiga tahap, antara lain April 2018 menerima 1 Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima Rp 300 juta dari Jhonny, dan September 2018 menerima 1 Samsung Galaxy Note 9.