JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi segera memeriksa permohonan sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Pemeriksaan itu terkait dengan apakah GKR Hemas memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa atau tidak.
Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso, Selasa (8/1/2019) di Jakarta, mengatakan, selain memeriksa legal standing GKR Hemas sebagai pemohon sengketa, MK juga memeriksa apakah yang disengketakan merupakan obyek perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN).
”Perkara itu nanti akan diperiksa di dalam sidang pendahuluan dan akan ada nasihat dari hakim panel yang memeriksa. Setelah ada perbaikan, baru dilaporkan dan dibahas dalam sidang rapat permusyawaratan hakim,” ujarnya.
Kemarin, GKR Hemas yang diberhentikan sementara dari keanggotaannya di Dewan Perwakilan Daerah mengajukan permohonan SKLN ke MK terhadap DPD pimpinan Oesman Sapta Odang. Permohonan sengketa dilakukan karena GKR Hemas merasa kewenangannya sebagai pimpinan DPD telah diambil tanpa melalui jalan yang sah oleh Oesman.
SKLN itu didaftarkan di kepaniteraan MK, Selasa, oleh kuasa hukum GKR Hemas, Irmanputra Sidin. Disebutkan dalam permohonan, konflik di tubuh DPD belum selesai setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 481 K/TUN/2018, November 2018.
Sengketa bermula dari gugatan Hemas dan Farouk Muhammad atas penetapan terpilihnya Oesman, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis ke PTUN Jakarta. PTUN menyatakan Oesman, Nono, dan Darmayanti sebagai pimpinan yang sah. Putusan PTUN Jakarta ini kemudian diajukan kasasi ke MA. Setelah keluar putusan kasasi MA, akhir November 2018, Hemas diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan DPD pada 21 Desember 2018.
”Konflik DPD ini belum selesai. Putusan MA menyatakan ini wilayah ketatanegaraan, bukan kewenangan MA, sehingga status kepemimpinan Oso (Oesman Sapta) juga tidak disahkan oleh MA. Posisi yang sah saat ini masih kepemimpinan GKR Hemas. Soal ini, kami juga telah bertemu Presiden Joko Widodo. Kami menyampaikan kepada Presiden bahwa kami sekarang mengambil jalan untuk membawa sengketa ini ke MK,” kata Irman.
GKR Hemas didampingi Irman, anggota DPD Nurmawati Bantilan dan Anna Latuconsina mendatangi Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa.
Tak lazim
Perkara SKLN di Mahkamah Konstitusi biasanya melibatkan dua lembaga negara yang bersengketa terkait kewenangan untuk pengambilan kebijakan. Namun, dalam SKLN yang diajukan GKR Hemas ini, lembaga negara yang bersengketa hanya satu, yakni DPD.
Irman mengatakan, yang disebut SKLN tidak harus memperhadapkan dua lembaga negara kendati hal itu lazimnya yang terjadi. Sebab, di dalam satu lembaga yang sama bisa terjadi pengambilan kekuasaan secara tidak sah.
Salah satu kuasa hukum Oesman, Gugum Ridho Putra, mengatakan belum mengetahui detail permohonan SKLN yang diajukan GKR Hemas. Pihaknya menunggu informasi dari MK terkait permohonan itu.
”Kalau memang ini SKLN, berarti bukan menjadi persoalan Pak Oso secara pribadi, melainkan urusan kelembagaan, yakni DPD,” ujar Gugum.