JAKARTA, KOMPAS Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mendalami kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus dugaan penyebaran hoaks soal adanya kontainer berisi jutaan surat suara yang sudah dicoblos. Polisi juga masih mendalami motif BBP yang diduga berperan sebagai pembuat konten hoaks tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu (9/1/2019), memastikan penyidikan terkait kasus hoaks surat suara tercoblos masih berlanjut kendati polisi sudah menemukan pembuat konten hoaks.
”Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” ujar Dedi.
Polri menetapkan BBP sebagai tersangka kasus dugaan hoaks surat suara setelah menangkap BBP di Sragen, Jawa Tengah, Senin dini hari. Dari hasil penyelidikan sementara, BBP diketahui berperan sebagai pembuat sekaligus penyebar kabar bohong itu.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua telepon genggam dan gambar layar (screenshot) laman media sosial yang dibuat pelaku untuk menyebarkan hoaks. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga tersangka penyebar konten hoaks, yakni LS, HY, dan J. Mereka ditangkap secara terpisah di Balikpapan (Kalimantan Timur), Bogor (Jawa Barat), dan Brebes (Jawa Tengah). Sejauh ini BBP mengaku tak mengenal tiga tersangka lain itu.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal (Pol) Albertus Rachmad Wibowo mengungkapkan, BBP memproduksi hoaks itu melalui tulisan dan rekaman suara yang disebarkan ke media sosial, seperti Twitter dan Facebook, serta grup Whatsapp. Setelah unggahan itu menjadi viral, BBP menutup semua akun media sosialnya, sekaligus membuang barang bukti lain, seperti telepon genggam dan kartu SIM. Ia pun meninggalkan tempat tinggal di Bekasi, Jawa Barat, sebelum akhirnya tertangkap di Sragen.
Hoaks itu diproduksi BBP pertama kali pada 1 Januari 2019 melalui unggahan berupa tulisan. Kemudian, pada 2 Januari 2019, BBP mengunggah rekaman suara. Setelah itu, sejumlah pihak ikut mengunggah kabar tersebut di sejumlah akun media sosial, termasuk akun milik tokoh publik.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, mengatakan, penyidikan yang dilakukan tim kepolisian tidak boleh berhenti meskipun telah menangkap pembuat hoaks itu. Ia menekankan, semua pihak, termasuk politisi, yang terlibat dalam penyebaran kabar bohong itu harus diperiksa tim penyidik kepolisian.
”Politikus yang menyebarkan hoaks bisa diproses hukum. Politikus tidak kebal hukum sebab berlaku asas persamaan kedudukan di hadapan hukum,” ujar Poengky.
Menurut dia, kehadiran hoaks itu bukan tidak mungkin berkaitan dengan kontestasi pemilihan presiden sehingga Polri harus menyelidiki dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang ikut mengunggah dan menyebarkan hoaks tersebut.