JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Agung mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia. Hal ini dilakukan dengan putusan MA pada 14 Februari 2019 yang menolak permohonan kasasi yang diajukan HTI terkait pembubaran badan hukum perkumpulan ormas tersebut oleh Kementerian Hukum dan HAM.
”Tolak kasasi,” tulis amar putusan yang tercantum dalam situs Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Jumat (15/2/2019).
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan adanya putusan MA tersebut. ”Namun, alasan dan pertimbangan hakim masih dalam tahap pengecekan,” katanya, semalam.
Perkara bernomor register 27 K/TUN/2019 itu diputus oleh majelis hakim yang terdiri dari Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi dengan panitera pengganti Michael Renaldy Zein. Dalam perkara itu, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly sebagai pihak termohon.
Permohonan kasasi itu dilakukan kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, pada 19 Oktober 2019. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut badan hukum perkumpulan (BHP) ormas HTI pada Juli 2017.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Menindaklanjuti perppu itu, Menkumham mengeluarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 yang isinya mencabut status BHP HTI.
Konsultasi
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto, mengatakan tidak terkejut dengan putusan MA yang menolak kasasi yang diajukan pihaknya. Ia akan mengonsultasikan putusan MA itu kepada Yusril.
”Masih ada PK (peninjauan kembali). Mungkin kami akan mengajukan PK bila ada novum baru,” tutur Ismail.
Sebelumnya, sejumlah langkah hukum juga dilakukan HTI terkait langkah pemerintah yang membubarkan ormas tersebut. Upaya hukum itu, misalnya, mengajukan uji materi Perppu No 2/2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2017. Namun, permohonan itu ditolak MK.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta juga menolak gugatan HTI terhadap keputusan Kemenkumham pada Mei 2018. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta juga menolak gugatan HTI kepada Kemenkumham pada September 2018.