logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Sudah Sosialisasi...
Iklan

KPK Sudah Sosialisasi Kewajiban LHKPN

Oleh
Riana Ibrahim
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PoM21H9QiyMtlfgjh0LYtdmJiOQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F512503_getattachment4d4e9b58-ff8a-46d8-a507-7c2165ce7db5503917.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Peresmian Klinik e-LHKPN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (dua dari kanan) mempersilahkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah duduk) untuk mencoba fasilitas laporan keuangan disaksikan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kiri duduk) usai meresmikan Klinik Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). Kompas/Alif Ichwan (AIC)

JAKARTA, KOMPAS – Sosialisasi terkait penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang wajib dilakukan periodik tiap tahun selalu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ke berbagai instansi. Di antara banyak lembaga negara, lembaga legislatif dan yudikatif dianggap kerap bermasalah dengan kepatuhan LHKPN.

Mengacu pada data KPK per 25 Februari 2019, persentase kepatuhan legislatif yakni DPR dan DPRD terkait pelaporan LHKPN periode 2018 menjadi yang terendah. DPR berada pada 7,63 persen, DPRD sebesar 10,21 persen, dan yudikatif sebesar 13,12 persen.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000