JAKARTA, KOMPAS – Sosialisasi terkait penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang wajib dilakukan periodik tiap tahun selalu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ke berbagai instansi. Di antara banyak lembaga negara, lembaga legislatif dan yudikatif dianggap kerap bermasalah dengan kepatuhan LHKPN.
Mengacu pada data KPK per 25 Februari 2019, persentase kepatuhan legislatif yakni DPR dan DPRD terkait pelaporan LHKPN periode 2018 menjadi yang terendah. DPR berada pada 7,63 persen, DPRD sebesar 10,21 persen, dan yudikatif sebesar 13,12 persen.
Pada pelaporan LHKPN periode 2017, persentase kepatuhan DPR 21,54 persen. Kemudian, DPRD 28,69 persen, dan yudikatif 48,11 persen. Aturan pelaporan secara periodik ini tertuang pada Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Selasa (26/2/2019) menyampaikan pelaporan harta kekayaan melalui LHKPN wajib dilakukan. Bahkan saat ini perlu diserahkan secara periodik dan sosialisasi sudah dilakukan ke berbagai instansi.
Dari data KPK, sosialisasi untuk penyerahan LHKPN periode 2018 telah dilakukan ke 75 instansi dalam kurun waktu Januari-Februari 2019. Lembaga yang telah memperoleh sosialisasi adalah Mahkamah Agung, Kementerian Perdagangan, kantor kejaksaan di daerah, sejumlah DPRD, hingga kantor perwakilan partai politik di daerah. DPR belum termasuk di dalamnya.
Penyerahan LHKPN periode 2018 ini dibatasi hingga 31 Maret 2019. Harta kekayaan yang dilaporkan merupakan jumlah yang dimiliki hingga 2018, bukan hanya penambahan pada 2018. Sebab pada pelaporan periodie 2017, ada beberapa penyelenggara negara yang melaporkan penambahan harta saja.
“Pada dasarnya kalau semua orang jujur dan konsisten, data di LHKPN sama dengan data di pelaporan pajak. Tapi LHKPN tetap diperlukan,” kata Agus.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengakui, tidak mudah mendongkrak kepatuhan di lembaga legislatif. “Melalui pimpinan lembaganya, seperti pimpinan DPR. Itu pun tidak banyak berpengaruh karena mereka dari fraksi yang berbeda. Kami masuk melalui partai politiknya, tapi juga tidak mudah. Ini terkait komitmen,” ujar Pahala.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut tidak ada aturan yang mengharuskan penyerahan LHKPN setiap tahun. Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/2/2019), mengaku sudah berbicara dengan Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Agus pun menyampaikan LHKPN tidak diperlukan.
”Saya sudah berbicara dengan Ketua KPK dan menyarankan cukup data wajib pajak sehingga LHKPN tidak perlu. Dihapus saja, karena semua data harta kekayaan tercantum di pajak,” ucap Fadli. (WISNU WARDHANA)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.