logo Kompas.id
Politik & Hukum53 Pemda Tak Sanggup Gaji PPPK
Iklan

53 Pemda Tak Sanggup Gaji PPPK

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fFOb90hdVruA-6g6F75QTDvuNW0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181004HRS3_1538626688.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Ilustrasi — Ratusan tenaga honorer kategori 2 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat berunjuk rasa di Gedung DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (4/10/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 53 pemerintah daerah belum menyatakan kesiapannya untuk membiayai tenaga honorer yang telah lolos menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Mereka menuntut agar PPPK diperlakukan sama dengan PNS sehingga pembiayaan PPPK diambil dari dana alokasi umum yang berasal dari Pemerintah Pusat.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari 370 pemerintah daerah (pemda) yang melakukan perekrutan PPPK, hanya 317 pemda yang mengonfirmasi ulang formasi PPPK dan menyatakan kesiapan anggaran untuk membiayai PPPK. Sisanya, 53 pemda belum melakukannya.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000