PONTIANAK, KOMPAS— Pemerintah menunda pengumuman hasil perekrutan tenaga honorer yang lolos menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di 53 pemerintah daerah. Pasalnya, banyak pemerintah daerah belum siap menggaji PPPK.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari 370 pemda yang melakukan perekrutan PPPK tahap pertama, hanya 317 pemda yang mengonfirmasi ulang formasi PPPK dan menyatakan kesiapan anggaran membiayai PPPK. Sisanya, 53 pemda, belum menyatakan siap.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pengumuman hasil seleksi di 53 pemda itu akan ditunda sampai mereka menyatakan kesiapannya. ”Jadi, pengumuman sesuai kemampuan keuangan pemda,” ujar Bima, Kamis (4/4/2019), di Pontianak, Kalimantan Barat.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mudzakir belum bersedia menyebut ke-53 pemda yang tak sanggup membiayai PPPK. Alasannya, kondisi keuangan pemda akan dibahas dalam rapat tim panitia seleksi nasional PPPK.
Sebelumnya, masalah muncul karena sejumlah pemda terbebani akibat sistem penggajian PPPK. Tak semua pemda memiliki kapasitas fiskal sama. Karena itu, ada tuntutan penggajian PPPK sebaiknya ditanggung pemerintah pusat melalui dana alokasi umum, seperti sistem penggajian pegawai negeri sipil. Hal ini penting karena alokasi anggaran di APBD 2019 terbagi untuk program-program pemda sehingga tak ada anggaran tersisa untuk PPPK.
Secara terpisah, Ketua Forum Honorer Kategori II Indonesia Titi Purwaningsih menuturkan, pemerintah pusat harus bertanggung jawab terhadap 53 pemda yang tak mampu menggaji PPPK.
Sementara dari Bandung, Jawa Barat, sejumlah 774 tenaga honorer lolos sebagai PPPK. Mereka akan menerima gaji yang dialokasikan dari APBD Jabar 2019. (BOW/TAM)