logo Kompas.id
Politik & HukumPenyebar Hoaks Surat Suara...
Iklan

Penyebar Hoaks Surat Suara Diadili

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QcHPZDyFeO_UUZ8IBu-PQWvSngM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F77321277_1554395870.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Terdakwa Bagus Bawana Putra, penyebar berita hoaks tujuh kontainer berisi surat suara, mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019). Jaksa penuntut umum mendakwa Bagus Bawana menyiarkan berita bohong dan dengan sengaja telah menimbulkan keonaran. Dalam persidangan, jaksa menyebutkan berita bohong tersebut disebarkan terdakwa melalui aplikasi percakapan Whatsapp dan diunggah di media sosial.

Bagus Bawana, terdakwa kasus dugaan penyebaran hoaks surat suara tercoblos, mulai diadili. Hari yang sama, KPU kembali melaporkan hoaks pemilu ke Bareskrim Polri.

JAKARTA, KOMPAS Bagus Bawana Putra, terdakwa penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara Pemilu 2019 yang tercoblos, mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019). Bagus didakwa membuat keonaran di tengah masyarakat sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000