KUALA LUMPUR, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mengumumkan bahwa warga negara Indonesia di Malaysia bisa menggunakan hak pilih meski tidak masuk daftar pemilih. Mereka hanya perlu menunjukkan bukti sebagai WNI.
Keputusan itu disampaikan Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Agung Cahaya Sumirat kepada ribuan WNI yang berkumpul di KBRI Kuala Lumpur, Minggu (14/4/2019).
”Bagi yang tidak terdaftar (dalam daftar pemilih tetap ataupun daftar pemilih tambahan), silakan ke petugas dan menunjukkan paspor atau SPLP (surat perjalanan laksana paspor),” ujarnya.
Keputusan itu menyusul pertanyaan berulang oleh lebih dari 100 orang. Mereka mengaku tidak terdaftar dan ingin memilih.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, proses pendaftaran pemilih dilakukan sejak setahun lalu. Daftar sementara dan perbaikan data diumumkan dan dilakukan berulang kali. ”Di semua lokasi pemilihan luar negeri, ketentuannya seperti itu,” ujarnya.
Berdasarkan data pemilih terakhir itulah, KPU mengirimkan logistik ke semua PPLN. Pemilih yang tidak masuk daftar bisa tetap menggunakan hak. Akan tetapi, mereka harus menunggu hingga jam tertentu. Di Indonesia, pemilih tidak terdaftar baru boleh menggunakan hak setelah pukul 12.00. Mereka menunjukkan KTP-el dan mendaftar ke TPS sesuai domisili.
Di luar negeri, salah satu masalahnya adalah banyak WNI tidak pernah melapor ke KBRI setempat. Akibatnya, keberadaan mereka tidak terlacak.