Konstituen Perlu Memantapkan Pilihan di Masa Tenang
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masa tenang yang akan berakhir Selasa (16/4/2019) harus dimanfaatkan oleh konstituen untuk memantapkan pilihan. Konstituen bisa melihat rekam jejak calon anggota legislatif dari sejumlah aplikasi pemilu, situs internet, ataupun jejak digital media sosial caleg sehingga mereka tidak memilih orang bermasalah atau pernah terjerat perkara korupsi.
Direktur Kode Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, masyarakat yang masih bimbang perlu berkontemplasi di masa tenang untuk memantapkan pilihannya.
”Selama masa kampanye lalu, konstituen telah menerima banyak informasi mengenai caleg di dapil (daerah pemilihan)-nya, baik melalui baliho maupun kampanye dari pintu ke pintu. Mereka sebaiknya mulai menyortir informasi ini,” ucap Veri, di Jakarta, Senin (15/4/2019).
Beragamnya informasi yang ada selama masa kampanye membuat sejumlah masyarakat bingung untuk menentukan pilihan di tingkat DPR, DPRD, ataupun DPD. Veri menyebutkan, masyarakat bisa mengakses latar belakang caleg melalui aplikasi pemilu yang sudah ada.
”Sejumlah aplikasi ataupun situs seperti calegpedia.id, pintarmemilih.id, ayonyoblos.id bisa diakses oleh masyarakat. Selain itu, masyarakat perlu menghindari agar caleg pilihannya tidak terlibat perkara korupsi atau bekas narapidana korupsi,” ujar Veri.
Berdasarkan data dari KPU, ada 81 caleg bekas terpidana korupsi yang ikut berkontestasi dalam Pemilu 2019. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, ke-81 caleg itu terdiri dari 9 caleg DPD, 23 caleg DPRD provinsi, dan 49 caleg DPRD kabupaten/kota. Adapun partai yang tidak memiliki caleg bekas terpidana kasus korupsi adalah Partai Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
”Dalam regulasi yang kami buat, KPU hanya merancang caleg bekas terpidana korupsi tersebut akan diumumkan di laman KPU. Sementara yang diumumkan di TPS (tempat pemungutan suara) adalah caleg yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat, misalnya meninggal dunia,” ujarnya (Kompas, 19/2/2019).
Lestari Nurhayati, pemantau pemilu dari lembaga Asian Network for Free Elections (ANFREL), menjelaskan, selain dari aplikasi yang telah ada, pemilih juga bisa melihat rekam jejak calon melalui akun media sosial yang bersangkutan.
”Media sosial yang digunakan oleh caleg bisa berpengaruh sangat signifikan bagi konstituen untuk mengetahui kinerja para calon, khususnya bagi caleg-caleg petahana,” ujarnya.
Selama masa kampanye, sejumlah caleg menggunakan media sosial untuk mempromosikan visi dan misinya. Tidak hanya visi misi, ada pula caleg yang menyebarkan ujaran kebencian ataupun hoaks melalui media sosial pribadi. Lestari mengingatkan, pemilih harus jeli melihat jejak digital para caleg.
Veri menambahkan, dengan aplikasi ataupun situs ini, pemilih tidak perlu bingung dan memakan waktu lama untuk menentukan pilihannya di bilik suara. Ia juga mengingatkan konstituen agar melihat rekam jejak calon melalui pemberitaan media masa.
”Intinya, di masa tenang ini, konstituen jangan mau dimobilisasi serta terpengaruh dengan politik uang karena suara rakyat akan menentukan nasib bangsa di masa depan,” katanya.
Kuis pilpres
Di tengah beragamnya gagasan tiap calon presiden-calon wakil presiden, masyarakat bisa mencocokkan preferensi pribadi dengan program tiap calon melalui situs PilahPilihPilpres.com. Situs ini menampilkan sejumlah kuis yang berisi pertanyaan mencakup ekonomi, pemerintahan, lingkungan, kebudayaan, hukum, dan sejumlah isu yang berkaitan dengan program capres-cawapres.
”Pada akhir kuis, pengguna situs dapat melihat seberapa jauh pandangan dan preferensi mereka dapat terwakilkan oleh pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalam kuis ini juga akan disertakan penjelasan dari tiap jawaban pengguna situs,” kata Asanilta Fahda, tim pembuat situs PilahPilihPilpres.com, melalui keterangan tertulisnya.
Asanilta berharap, situs ini dapat membantu masyarakat yang masih bingung untuk memilih capres-cawapres pada pemilu 17 April nanti. Ia mengatakan, hasil akhir setiap kuis dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mengevaluasi asumsi konstituen terhadap gagasan dan program tiap pasangan calon.