logo Kompas.id
Politik & HukumTinjau Ulang Penggunaan...
Iklan

Tinjau Ulang Penggunaan Istilah Makar

Penggunaan istilah makar dalam penegakan hukum seyogianya ditinjau ulang. Pengkajian penggunaan kata ini penting menyusul relatif sering dan cenderung berlebihannya penggunaan istilah makar.

Oleh
Ingki Rinaldi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cv07nK9gPwAxX9-SSuW5adqxesQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190510NSA14_1557491327.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Massa Gerakan Masyarakat Sumatera Utara Anti Makar melakukan aksi menyatakan dukungan kepada penyelenggara pemilihan umum di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu Sumut di Medan, Jumat (10/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Penggunaan istilah makar dalam penegakan hukum seyogianya ditinjau ulang. Pengkajian penggunaan kata ini penting menyusul relatif sering dan cenderung berlebihannya penggunaan istilah makar. Delik makar belakangan ini banyak digunakan dengan tafsir yang bermacam-macam.

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, Arsil, dalam diskusi bertajuk ”Menalar Makar: Miskonsepsi Delik Makar dalam Penegakan Hukum” di Jakarta, Rabu (15/5/2019), mengatakan, kata ”makar” awalnya berasal dari bahasa Arab. Kata ini dijadikan padanan untuk istilah aanslag dalam bahasa Belanda yang menjadi kata asal tindakan melawan hukum tersebut dan diartikan sebagai serangan dengan kekerasan (violent attack). Padahal, makar dalam istilah aslinya itu tidak serta-merta berarti tindakan serangan dengan kekerasan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000