Komisi Pemilihan Umum memastikan untuk mematuhi putusan Badan Pengawas Pemilu guna memperbaiki tata cara dan validasi input pada Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng dalam Pemilu 2019.
Oleh
Inki Rinaldi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum memastikan untuk mematuhi putusan Badan Pengawas Pemilu guna memperbaiki tata cara dan validasi input pada Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng dalam Pemilu 2019. Hal itu dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu pada Kamis (16/5/2019) menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang penanganan pelanggaran dengan agenda pembacaan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan KPU sebagai terlapor dan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga sebagai pelapor.
Pada persidangan yang dimulai pukul 08.45 di Ruang Sidang Gedung Bawaslu, Jakarta, itu Ketua Bawaslu Abhan bertindak selaku ketua majelis pemeriksa dan membacakan pula putusan atas pelanggaran administrasi oleh KPU terkait pelaksanaan hitung cepat sejumlah lembaga survei.
Selain menyatakan kesalahan KPU terkait Situng, Abhan juga membacakan poin kedua putusan tersebut yang isinya memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data Situng. Selain Abhan, sidang juga dihadiri anggota majelis lainnya, yakni Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja.
Perwakilan tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Setya Indra Arifin, seusai persidangan menyebutkan, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab penyelenggara pemilu untuk juga melaksanakan putusan Bawaslu pada hari itu. Ia memastikan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah sesuai dengan perintah dalam putusan Bawaslu, yakni memperbaiki tata cara input data Situng dan memastikan data yang dimasukkan benar.
Menurut Setya, putusan tersebut terkait dengan penekanan agar bagaimana data yang tersedia bisa benar-benar valid. Putusan pelanggaran administrasi itu bukan mengenai sistem dan apalagi pada keberadaan Situng.
”Maka, pada soal itu, kami memang harus pastikan (untuk) memperbaiki persoalan itu. Soal validasi,” ujar Setya. Adapun Situng KPU tetap terus dilakukan dan dipublikasikan sebagaimana sebelumnya.
Cara untuk melakukan perbaikan atas persoalan tersebut, imbuh Setya, bakal dilakukan dengan memfokuskan pada dimensi kehati-hatian. Ini termasuk pada proses pemonitoran dan pengawasan terkait praktik pelaksanaan oleh para operator Situng.
Hal tersebut, kata Setya, bakal segera diterapkan segera setelah putusan dibacakan. Ia mengatakan waktunya adalah maksimal selama tiga hari sesuai dengan aturan.
Setya menambahkan, putusan itu menjadi perhatian dan catatan bagi KPU untuk bekerja lebih hati-hati dan teliti. Ia menyebutkan, putusan Bawaslu memengaruhi KPU dalam konteks tersebut.
”(Ini) Notice (peringatan) buat kami, KPU (agar) kerja lebih hati-hati dan teliti,” kata Setya.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, pihaknya telah menerima putusan Bawaslu. Terkait tidak dihentikannya Situng berdasarkan putusan tersebut, Sufmi mengatakan, yang mesti diingat adalah adanya keharusan untuk memperbaiki sejumlah penginputan C1 yang sudah diunggah.
Di sisi lain terdapat sejumlah C1 yang tidak bisa diperbaiki apabila sumber C1 bermasalah. ”Otomatis, menurut hemat kami, apalagi yang mau diperbaiki. Artinya, Situng yang ada itu tidak bisa berjalan kalau tidak kemudian putusan Bawaslu dijalankan untuk memperbaiki (input) C1. Padahal, ada tadi dalam putusannya, pertimbangan (mengenai) C1-C1 yang tidak bisa diperbaiki,” kata Sufmi.
Sufmi menegaskan, putusan itu menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kelalaian penyelenggara pemilu tidak boleh diulangi lagi dalam pemilu yang akan datang. Ini termasuk putusan Bawaslu atas pelanggaran administrasi yag dilakukan KPU terkait pelaksanaan hitung cepat.
Menurut Sufmi, keputusan Bawaslu itu sangat penting bagi BPN dalam mengambil langkah selanjutnya untuk menyikapi penghitungan suara di KPU. Ia menambahkan, sejumlah langkah terdekat setelah putusan itu sudah disusun dan segera dirilis.
Hitung cepat
Terkait putusan mengenai hitung cepat oleh sejumlah lembaga survei yang terdaftar di KPU, Bawaslu memutuskan bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan, KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat.
Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.