logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Pastikan Patuhi Putusan
Iklan

KPU Pastikan Patuhi Putusan

Komisi Pemilihan Umum memastikan untuk mematuhi putusan Badan Pengawas Pemilu guna memperbaiki tata cara dan validasi input pada Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng dalam Pemilu 2019.

Oleh
Inki Rinaldi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OEwcF2QpZV_A631sXFPdEomS7lw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190516_PEMILU_C_web_1558009714.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menyapa saksi dari partai politik seusai menutup rapat pleno rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilu 2019 untuk Provinsi Jawa Barat yang berlangsung di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Secara keseluruhan KPU telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2019 untuk 27 dari 34 provinsi.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum memastikan untuk mematuhi putusan Badan Pengawas Pemilu guna memperbaiki tata cara dan validasi input pada Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng dalam Pemilu 2019. Hal itu dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu pada Kamis (16/5/2019) menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang penanganan pelanggaran dengan agenda pembacaan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan KPU sebagai terlapor dan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga sebagai pelapor.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000