JAKARTA, KOMPAS - Permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum 2019 ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (23/5/2019) terus bertambah. Pendaftaran permohonan terutama dilakukan untuk perkara tingkat DPR, DPRD, dan DPD.
Adapun perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, hingga Kamis malam di sekitar pukul 20.41 belum juga didaftarkan. Salah seorang kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Denny Indrayana saat dihubungi mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan sebelum berakhirnya batas waktu. Adapun tenggat waktu permohonan PHPU Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) di pukul 24.00 WIB.
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade pada hari yang sama memastikan bahwa permohonan tersebut akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019). “Besok,” sebut Andre singkat saat dimintai konfirmasinya lewat aplikasi perpesanan.
Sementara hingga pukul 20.38 WIB, perwakilan sejumlah partai politik masih berdatangan ke Gedung MK untuk mendaftarkan PHPU. Mereka mengejar tenggat waktu sebelum Jumat (24/5/2019) di pukul 01.46 WIB.
Para petugas di Gedung MK juga masih bersiaga di delapan meja permohonan dan dua meja konsultasi yang disediakan. Sejumlah pihak yang hendak mengajukan PHPU juga tampak masih berkonsultasi dengan beberapa petugas di sebagian meja teresebut.
Sengketa pileg
Berdasarkan data pantauan seketika di laman mkri.id, hingga sekitar pukul 20.39 WIB, terdapat 32 pendaftaran permohonan PHPU untuk tingkat DPR/DPRD. Di antaranya berasal dari Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur, Aceh, Kalimantan Selatan, Maluku, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara untuk tingkat DPD tercatat ada dua permohonan PHPU. Masing-masing dari Provinsi Maluku Utara dan Nusa Tenggara Barat.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso di sela-sela proses pendaftaran permohonan PHPU pada Kamis petang menyebutkan, hingga sekitar pukul 16.00 WIB empat tambahan berkas pendaftaran. Masing-masing PHPU di Jawa Tengah, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Maluku.
Tambahan ini membuat ada sepuluh pendaftaran permohonan PHPU hingga Kamis petang itu. Sembilan untuk tingkat DPR/DPRD dan satu permohonan untuk tingkat DPD.
Adapun partai politik yang tercatat mendaftarkan PHPU tersebut masing-masing adalah Partai Keadilan Sosial (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai Demokrat, dan Partai Aceh.
Fajar mengatakan, melihat kecenderungan pemilu sebelumnya, para pemohon memang biasanya mengajukan permohonan mendekati tenggang masa waktu berakhir. Ia memperkirakan jumlah permohonan akan terus bertambah.
Seluruh permohonan yang diajukan dalam tenggang waktu, imbuh Fajar, yang paling penting adalah masuk terlebih dahulu. Adapun penambahan berkas, melengkapi alat bukti, dan sebagainya dapat dilakukan nanti.
Setelah itu prosesnya akan dilakukan registrasi secara serentak. Perbaikan berkas permohonan PHPU pileh akan diberikan waktu selama tiga kali 24 jam setelah Jumat dinihari.
Adapun untuk PHPU pilpres tidak diberikan ruang untuk melakukan perbaikan. Jika berkas yang diajukan dianggap masih kurang, hal tersebut bisa disampakan dalam persidangan kelak.
Sementara untuk jadwal persidangan, imbuh Fajar, PHPU pilpres dijadwalkan memulai sidang pendahuluan pada 14 Juni dan putusan pada 28 Juni. Adapun PHPU pileg, sidang perdana dijadwalkan 9 Juli sebelum putusan yang tuntas pada 9 Agustus mendatang.
Permohonan PHPU yang dilakukan, imbuh Fajar, berbasis provinsi. Demikian pula dengan persidangan kelak, yang akan didistribusikan dalam tiga panel berbeda.
“Sidang seharian dijadwalkan dari jam 08.00 WIB sampai jam 11 malam (23.00 WIB). Ada tiga panel, bersidang secara simultan,”sebut Fajar.
PHPU pilpres dijadwalkan memulai sidang pendahuluan pada 14 Juni dan putusan pada 28 Juni. Adapun PHPU pileg, sidang perdana dijadwalkan 9 Juli sebelum putusan yang tuntas pada 9 Agustus mendatang.
Ia menyebutkan, seluruh permohonan yang masuk tengah diverifikasi. Kelak, hasil verifikasi akan disampaikan kepada pemohon.
Permohonan-permohonan PHPU tersebut disampaikan empat rangkap untuk pileg. Sementara permohonan PHPU pilpres sebanyak 12 rangkap.
Salah satu berkas di antaranya mestilah dokumen asli, salah satunya dengan keberadaan tanda tangan basah yang ada dalam dokumen tersebut. Fajar menyebutkan, hal itu untuk membuktikan otentisitas permohonan dimaksud.
Disinggung mengenai validitas alat bukti, Fajar mengatakan bahwa hal tersebut menjadi urusan hakim yang memeriksa.