logo Kompas.id
Politik & HukumPermohonan ke MK Terus...
Iklan

Permohonan ke MK Terus Bertambah

Oleh
Ingki Rinaldi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0pBnt-B6oNNsoKRmzh97tqJGZrg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190523_DAFTAR-SENGKETA-PEMILU_B_web_1558602274.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Petugas melayani perwakilan Partai Aceh yang mendaftarkan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilhan umum (PHPU) 2019 di lobi utama gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/5/2019). Hari itu MK sudah menerima enam permohonan gugatan sengketa PHPU dari sejumlah Partai Politik. Batas waktu terakhir MK menerima gugatan gugatan sengketa PHPU berdasarkan undang-undang adalah Jumat (24/5/2109) pukul 01.46 WIB untuk legislatif sementara Pilpres pada Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB.

JAKARTA, KOMPAS - Permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum 2019 ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (23/5/2019) terus bertambah. Pendaftaran permohonan terutama dilakukan untuk perkara tingkat DPR, DPRD, dan DPD.

Adapun perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, hingga Kamis malam di sekitar pukul 20.41 belum juga didaftarkan. Salah seorang kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Denny Indrayana saat dihubungi mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan sebelum berakhirnya batas waktu. Adapun tenggat waktu permohonan PHPU Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) di pukul 24.00 WIB.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000