Badan Pengawas Pemilu mencatat ada 11 putusan pidana terkait dengan ketidaknetralan aparat sipil negara dan penggunaan anggaran negara atau pemerintah untuk kampanye dan mendukung calon tertentu dalam Pemilu 2019. Putusan pidana ini berada di luar ranah atau kewenangan Bawaslu untuk memberikan putusan.
Oleh
Rini Kustiasih
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu mencatat ada 11 putusan pidana terkait dengan ketidaknetralan aparat sipil negara dan penggunaan anggaran negara atau pemerintah untuk kampanye dan mendukung calon tertentu dalam Pemilu 2019. Putusan pidana ini berada di luar ranah atau kewenangan Bawaslu untuk memberikan putusan.
Namun, catatan mengenai netralitas aparatur negara menjadi salah satu konsen Bawaslu. Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, Kamis (30/5/2019), di Jakarta, mengatakan, penggunaan fasilitas atau anggaran negara diteruskan kepada penegak hukum karena hal itu merupakan perbuatan pidana.
”Dalam suatu kontestasi, wajar bila aparat negara yang juga pemilih dalam pemilu memiliki kecenderungan dukungan kepada calon tertentu. Namun, karena statusnya ASN yang dibiayai negara, kecenderungan itu dilarang untuk ditunjukkan, apalagi diwujudkan dalam ketidaknetralan dengan penyalahgunaan anggaran dan fasilitas negara,” katanya.
Selain 11 pelanggaran pidana terkait ketidaknetralan ASN, Bawaslu juga mencatat ada sejumlah temuan keberpihakan ASN terhadap calon tertentu secara terbuka. ”Umumnya temuan itu dibuktikan dengan kiriman video atau komentar di media sosial yang menunjukkan pemihakan mereka sebagai ASN kepada salah satu calon,” ujarnya.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.