Menteri Agama Disebut Intervensi dalam Seleksi Jabatan
Oleh
Riana A Ibrahim
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut mengintervensi intervensi kerja Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama. Intervensi tersebut berujung pada pengubahan nilai hingga mengabaikan rekomendasi Komite Aparatur Sipil Negara yang dapat berujung pada sanksi dari Presiden atas ketidakpatuhan terhadap rekomendasi itu.
Hal ini terungkap saat sidang pemeriksaan saksi untuk perkara suap jual beli jabatan di Kemenag dengan terdakwa Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim Haris dan Kepala Dinas Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Hadir sebagai saksi yang diajukan jaksa penuntut umum adalah Sekretaris Jenderal Kemenag Nurkholis Setiawan, mantan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi, sepupu Muhammad Romahurmuziy yakni Abdul Wahab dan Abdul Rohim, pensiunan Kemenag yang juga merupakan mertua dari Haris yakni Roziqi, dan staf Romahurmuziy yakni Amin Nuryadi.
Dalam rekrutmen pengisian jabatan ini, Nurkholis menjelaskan pihaknya menggunaka aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Akan tetapi, Nurkholis yang merupakan Ketua Pansel Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di Kemenag ini bersama dengan tim menyampaikan gagasan untuk menambahkan syarat bahwa calon yang maju tidak pernah atau sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam jangka waktu lima tahun.
Gagasan yang dimasukkan dalam syarat seleksi itu diketahui Lukman dan tidak dipermasalahkan. Namun pada perjalanannya, ada dua nama yaitu Anshori dan Haris yang tak memenuhi syarat karena hukuman disiplin tetap lolos serangkaian seleksi. Komite ASN pun menyampaikan rekomendasi yang tidak diikuti oleh Kemenag, bahkan tetap memuluskan jalan Haris sampai masuk jajaran tiga besar.
“Ada rekomendasi KASN untuk tidak meloloskan Anshori dan Haris. Bagaiman tanggapan menteri saat anda sampaikan?” tanya jaksa Wawan Yunarwanto.
“Beliau (Lukman) ingin mendalami. Tapi dalam beberapa kesempatan, beliau telah memiliki kecenderungan untuk memilih Haris sebagai Kakanwil. Beberapa kali, juga disampaikan dari calon yang ada, saya hanya kenal Haris dan paling tahu dengan kerjanya karena pernah menjabat sebagai Pelaksana tugas Kakanwil Jawa Timur,” jawab Nurkholis.
Padahal saat itu, Nurkholis telah menjelaskan nilai seleksi Haris tidak layak masuk peringkat tiga besar. Akan tetapi, Lukman tetap memerintahkan agar Haris dimasukkan menjadi tiga besar. Nurkholis pun mencoba berkomunikasi dengan anggota Pansel lainnya. Bahkan salah satu anggota Pansel yakni Khasan Effendy menyampaikan apabila pimpinan menghendaki demikian, maka Pansel bisa memasukkan yang bersangkutan.
Selanjutnya, Nurkholis memerintahkan Biro Kepegawaian untuk mengubah nilai tes Haris. Ahmadi mengonfirmasi hal itu, dua komponen yang diubah adalah nilai tes wawancara dan nilai makalah. Berdasarkan bukti yang dimiliki jaksa, nilai tes wawancara Haris yang semula berada di angka 68 naik menjadi 95. Sedangkan, nilai makalah sebesar 92. “Nilai makalah kebetulan belum diberikan, jadi kami berikan yang baik di situ,” ungkap Kholis.
Haris terus melaju hingga bersiap dilantik pada 5 Maret 2019. KASN kembali melayangkan surat rekomendasi agar tidak melantik Haris yang direspon Lukman atas masukan Staf Ahli Menag Bidang Hukum Janedjri M Gaffar agar KASN melakukan penelaahan ulang. Bahkan menurut Nurkholis, Lukman bersedia pasang badan demi Haris meski ada risiko mendapat sanksi dari Presiden karena tidak mematuhi rekomendasi KASN. “Paling pelantikannya dibatalkan, begitu kata beliau,” ungkap Nurkholis.
Mengenai pemberian uang dari Haris kepada Lukman, dijelaskan Roziqi. “Saya bilang coba diopeni(diurusi), disangoni(diberi uang saku). Maksudnya disangoni itu oleh-oleh. Kalau menteri jaman dulu disangoni oleh-oleh ciri khas Jawa Timur, seperti batik madura misalnya. Saya ndak bilang sangoni duit. Itu budaya. Tapi mungkin aturan sekarang sudah berbeda ya,” jelas Roziqi.
Bantuan Pileg
Dua sepupu Romy yakni Abdul Wahab dan Abdul Rohim mengonfirmasi uang yang diberikan Muafaq sebesar Rp 41,4 juta mengalir untuk pembiayaan pemenangan Wahab sebagai calon legislatif di Kabupaten Gresik. Bahkan Wahab menjelaskan sempat menyampaikan pesan Rohim kepada Romy agar posisi Muafaq dikuatkan.
Dari Berita Acara Pemeriksaan milik Wahab, disebutkan Muafaq membantu dirinya karena telah berhasil menjadi Kepala Dinas Kemenag Gresik. Ia juga mengungkapkan bantuan yang diberikan Muafaq atas arahan dan sepengetahuan saudaranya yaitu Romahurmuziy. BAP tersebut dibenarkan oleh Wahab saat dikonfirmasi jaksa di muka persidangan yang dipimpin Hariono.