JAKARTA, KOMPAS - Badan Pengawas Pemilu, Selasa (18/6/2019) kembali menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019. Empat laporan disidangkan pada hari itu, dengan dua di antaranya dikabulkan.
Persidangan yang dipimpin majelis pemeriksa Ratna Dewi Pettalolo dengan anggota Mochammad Afifuddin dan Rahmat Bagja itu mengabulkan laporan Nomor 23/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan caleg DPRD Kabupaten Lombok Tengah Lalu Wiraksa sebagai pelapor, dan KPU Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat sebagai terlapor. Laporan kedua yang dikabulkan adalah Nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan caleg DPRD Provinsi Maluku Utara Jarsey Roba selaku pelapor dan KPU Maluku Utara sebagai terlapor.
Adapun dua laporan yang tidak dikabulkan masing-masing adalah Nomor 25/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan caleg DPRD Kota Depok Sri Ningsih dan Annisa Qosdhina Amalia sebagai pelapor serta KPU Kota Depok, Jawa Barat sebagai terlapor. Selain itu laporan Nomor 29/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan calon anggota DPD Ikbal H Djabid sebagai pelapor dan KPU Maluku Utara selaku terlapor.
Dalam putusan Bawaslu terkait perkara di Kabupaten Lombok Tengah, Dewi menyebut telah terjadi pelanggaran administrasi oleh PPK Pujut berupa data formulir DA1 yang tidak sesuai dengan formulir C1. Putusan tersebut juga memerintahkan KPU Lombok Tengah menindaklanjutinya dengan melakukan perbaikan pada formulir DA1 dan DAA1.
Sementara pada perkara di Maluku Utara, Dewi menyebutkan empat PPK masing-masing PPK Kecamatan Jailolo Selatan, Kecamatan Sahu, Kecamatan Ibu, dan Kecamatan Ibu Utara melakukan pelanggaran administrasi dengan penerbitan formulir DA1 dan DAA1 DPRD Maluku Utara yang tidak sesuai salinan formulir C1. Putusan itu juga memerintahkan PPK Kecamatan Jailolo Selatan, Kecamatan Sahu, Kecamatan Ibu, dan Kecamatan Ibu Utara memerbaiki formulir DA1 dan DAA1 serta memerintahkan KPU Kabupaten Halmahera Barat dan KPU Maluku Utara menindaklanjuti hasil perbaikan itu.
Sementara pada dua perkara lain, Dewi membacakan putusan bahwa KPU Kota Depok tidak secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Demikian pula dengan KPU Maluku Utara yang dalam perkara Ikbal H. Djabid sebagai pelapor, diputus hal sama.
Jarsey Roba seusai persidangan mengatakan bahwa keputusan Bawaslu tersebut sesuai dengan perhitungannya. Hal ini menyusul kesamaan data dan dokumen C1 yang dimilikinya sebagai bukti persidangan, saat disandingan dengan dokumen milik KPU Maluku Utara.
Anggota KPU Maluku Utara Buchari Machmud mengatakan, pihaknya akan segera menyurati KPU RI terkait putusan tersebut dan menanti jawaban terkait. Hal ini terkait dengan perubahan perolehan suara serta perolehan kursi yang mungkin terjadi.
Sementara Lalu Wiraksa mengatakan bahwa keputusan itu akan memastikan perolehan kursi bagi dirinya. Menurutnya hal ini dikarenakan perolehan suaranya yang melebihi calon lainnya.
Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Lombok Tengah Lalu Darmawan mengatakan, pihaknya akan memelajari dan menindaklanjuti putusan tersebut dengan terlebih dahulu mengoordinasikannya dengan anggota KPU Lombok Tengah lainnya. Selain itu, juga akan dikoordinasikan dengan KPU Provinsi NTB.