logo Kompas.id
Politik & HukumHati-Hati Gunakan Pasal Makar
Iklan

Hati-Hati Gunakan Pasal Makar

Oleh
Rini Kustiasih
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RA-COeC-FsbRL-tTUuA06fjoZ74=/1024x600/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fkompas_tark_10991534_82_0-2.jpeg
Kompas

Masyarakat yang menamakan Solidaritas Kemanusiaan untuk Papua, berunjuk rasa di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Kemanan di Jakarta, Rabu (13/6). Mereka meminta pemerintah segera menuntaskan kasus penembakan di Papua dan meminta militer ditarik dari Bumi Cendrawasih.

JAKARTA, KOMPAS – Pihak keamanan diharapkan berhati-hati dalam menangani demonstrasi dan aksi yang beberapa waktu terakhir terjadi di Papua dan Papua Barat. Kepolisian harus secara proporsional dan komprehensif melihat serta menimbang latar belakang isu Papua yang berkembang dalam beberapa hari ini, dan tidak terburu-buru menangani persoalan tersebut dengan menerapkan delik makar.

Kelompok masyarakat sipil berharap pemerintah berhati-hati dalam menangani persoalan Papua. Pasal makar diharapkan tidak digunakan untuk memberangus diskusi, ekspresi, dan pendapat politik.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000