logo Kompas.id
Politik & HukumAspirasi Partai Politik Lokal ...
Iklan

Aspirasi Partai Politik Lokal Papua Diuji di MK

Mahkamah Konstitusi, Senin (9/9/2019), akan memeriksa uji materi atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang diajukan pimpinan partai lokal Papua.

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-6UElhK2iZv8Kkn32tu79mOpT6A=/1024x1536/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190717WAK15_1563353852.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat memimpin jalannya sidang lanjutan perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2019 di ruang sidang panel 1 Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi, Senin (9/9/2019), akan memeriksa uji materi atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang diajukan pimpinan partai lokal Papua. Uji materi dilakukan karena pemohon menilai aspirasi mereka untuk mendirikan partai lokal Papua terkendala dengan UU Otonomi Khusus yang tidak secara jelas mengatur pendirian partai lokal, sedangkan yang diatur hanyalah pendirian partai politik.

Uji materi itu diajukan Krisman Dedi Awi Janui Fonataba dan Darius Nawipa. Masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Papua Bersatu yang didirikan tahun 2014. Pemohon diwakili oleh kuasa hukum Hambel Rumbiak.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000