JAKARTA, KOMPAS – Pembahasan RKUHP di ruang tertutup antara pemerintah dan DPR pada 14-15 September menghasilkan draf yang mengancam privasi warga negara. Sedianya tim perumus menyatakan, pengaduan terhadap hubungan akan hidup bersama suami istri di luar perkawinan hanya bisa dilakukan keluarga.
“Dalam rumusan hasil rapat tertutup DPR dan Pemerintah itu diubah dengan diperbolehkannya Kepala Desa melaporkan. Perluasan ini memperburuk dan memiliki celah kesewenang-wenangan,” kata Anggara, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform, Rabu (18/9).
Keberadaan pasal tersebut juga merupakan masalah overkriminalisasi. Saat ini masih sulit akses pencatatan perkawinan terutama bagi rumah tangga miskin. ICJR menghitung, ada sekitar 40-50 juta masyarakat adat dan 55 persen pasangan rumah tangga miskin yang berpotensi terkena pasal ini. Selain itu, pasal ini bisa memidanakan sekitar 40 persen remaja yang sudah aktivitas seksual.
“Program pendidikan juga terhambat dan bisa meningkatkan kawin cepat yang akan berefek pada kehamilan di usia muda,” kata Anggara.
Anggara juga menyoroti kemungkinan kriminalisasi perbuatan cabul sesama jenis. Ada penyebutan spesifik “sama jenisnya” yang merupakan bentuk diskriminasi terhadap minoritas seksual. Sebagai catatan, menurut data LBH Masyarakat , sepanjang 2017 terdapat 973 kasus kekerasan terhadap komunitas minoritas seksual (LGBT) atau sesama jenis di seluruh Indonesia. Angka ini akan meningkat apabila Pemerintah dan DPR tetap memaksakan rumusan diskriminatif dalam RKUHP.
“Kami tolak ketentuan-ketentuan itu untuk menghindarkan adanya celah kesewenang-wenangan oleh negara dalam memasuki ruang-ruang privasi warga negara,” kata Anggara.
ICJR mendorong Pemerintah dan DPR untuk kembali membahas secara terbuka khususnya terkait pasal-pasal dalam RKUHP baik yang bersifat overkriminalisasi maupun yang masih bermasalah lainnya dengan mengedepankan pendekatan berbasis bukti.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.