logo Kompas.id
Politik & HukumPenyidikan Transparan dan...
Iklan

Penyidikan Transparan dan Menyeluruh Dinantikan

Oleh
Muhammad Ikhsan Mahar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2_Up3PTvUDTOXHR1c0uRXAJCNeU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F7832b6b2-a40b-4776-9568-fa0f564050a0_jpg.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas menuntut pelaku meninggalnya dua rekan mereka, Randi (22), dan Muhammad Yusuf Kardawi (19) terungkap, Rabu (2/10/2019) di Polda Sultra, Kendari. Mereka ingin Kapolda Sultra yang baru segera mengungkap nama pelaku, dan menghukum dengan seberat-beratnya.

JAKARTA, KOMPAS – Meskipun telah menetapkan personel Kepolisian Resor Kendari, Sulawesi Tenggara, Brigadir AM, sebagai tersangka kasus tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Randi (22), Kepolisian Negara RI diharapkan menjalankan proses penyidikan pidana dalam kasus itu secara terbuka. Selain personel yang bertugas di lapangan, proses pidana dan kode etik juga perlu menyelidiki keterlibatan para pimpinan keenam personel yang telah diputuskan melanggar prosedur pengamanan dalam mengamankan aksi unjuk rasa, akhir September lalu.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, menjelaskan, penyebab jatuhnya korban dalam peristiwa unjuk rasa di Kendari itu berbeda. Pertama, Randi diketahui meninggal karena luka tembak. Kedua, Muhammad Yusuf Kardawi (19) tewas akibat pukulan benda tumpul. Ketiga, Putri (23) mengalami luka karena terkena peluru nyasar.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000