logo Kompas.id
Politik & Hukum”Passing Grade” Seleksi CPNS...
Iklan

”Passing Grade” Seleksi CPNS Diturunkan

Ambang batas kelulusan untuk calon pegawai negeri sipil pada perekrutan tahun ini diturunkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan payung hukumnya.

Oleh
ANITA YOSSIHARA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/weEC273c05KR2sGStxDxyxyX4nw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181026_CALON-PEGAWAI_F_web_1540548936.jpg
ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI

Sejumlah peserta menunggu untuk mengikuti tes seleksi kompetesi dasar CPNS serentak di Gedung Serbaguna, Pemkot Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (26/10/2018). Sebanyak 31.400 pelamar yang lolos dalam tahap administrasi akan mengikuti tes seleksi kompetesi dasar CPNS untuk memenuhi kebutuhan kouta 4.550 PNS yang dibagi menjadi 277 formasi untuk ditempatkan di Pemerintahan Kota Tasikmalaya.

JAKARTA, KOMPAS — Ambang batas kelulusan atau passing grade untuk calon pegawai negeri sipil pada perekrutan tahun ini diturunkan. Banyaknya instansi daerah yang kesulitan memperoleh pegawai karena pelamar tak memenuhi ambang batas kelulusan menjadi pertimbangan pemerintah menurunkan ambang batas kelulusan CPNS.

Penurunan ambang batas kelulusan CPNS diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS Tahun 2019. Regulasi itu sudah ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada Senin (11/11/2019).

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000