Ambang batas kelulusan untuk calon pegawai negeri sipil pada perekrutan tahun ini diturunkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan payung hukumnya.
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ambang batas kelulusan atau passing grade untuk calon pegawai negeri sipil pada perekrutan tahun ini diturunkan. Banyaknya instansi daerah yang kesulitan memperoleh pegawai karena pelamar tak memenuhi ambang batas kelulusan menjadi pertimbangan pemerintah menurunkan ambang batas kelulusan CPNS.
Penurunan ambang batas kelulusan CPNS diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS Tahun 2019. Regulasi itu sudah ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada Senin (11/11/2019).
”Permen soal passing grade CPNS sudah saya tanda tangani juga semalam (Senin malam),” kata Tjahjo seusai bertemu Wakil Presiden Ma\'ruf Amin di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Permenpan Nomor 24/2019 mengatur bahwa seleksi kompetensi dasar (SKD) meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Diatur pula ambang batas kelulusan bagi peserta untuk SKD adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Tahun sebelumnya, passing grade ditetapkan mencapai 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.
Tjahjo menjelaskan, keputusan untuk menurunkan passing grade merupakan hasil evaluasi pelaksanaan seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya. Menurut dia, banyak instansi di daerah yang gagal memperoleh pegawai karena tidak ada satu pun pelamar yang bisa memenuhi ambang batas kelulusan.
”Jadi kemarin itu ada beberapa kabupaten/kota yang pelamarnya tidak ada yang lulus, kan, kasihan juga. Kami butuh pegawai, tapi di sisi lain tidak ada yang lolos karena passing grade ketinggian,” ujar Tjahjo.
Meski ambang batas kelulusan diturunkan, Tjahjo memastikan kualitas CPNS tidak akan turun. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan sejumlah tes tambahan, seperti ujian untuk mengetahui seberapa besar pemahaman pelamar terhadap isu-isu kebangsaan serta uji radikalisme.
Secara terpisah, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, M Arwani Thomafi, mengatakan, tidak ada persoalan jika pemerintah menurunkan passing grade CPNS. Sebab, kenyataannya kualitas pendidikan dan ketersediaan fasilitas di tiap daerah berbeda-beda.
”Hal yang paling penting, prinsip dasar birokrasi, yaitu melayani masyarakat dengan baik, tidak diabaikan,” kata politikus Partai Persatuan Pembangun itu.