MA Kembali Usulkan Suhartoyo Menjadi Hakim MK Periode Kedua
MA telah mengusulkan agar Suhartoyo bisa menjadi hakim MK periode kedua. Saat ini MA menunggu keputusan presiden mengenai usulan tersebut.
Oleh
Rini Kustiasih
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Asal kelembagaan atau jalur pemilihan hakim konstitusi tidak menentukan sikap masing-masing hakim dalam menyikapi suatu perkara hukum. Artinya, siapa pun hakim konstitusi yang terpilih, baik dari jalur presiden, Mahkamah Agung, maupun Dewan Perwakilan Rakyat, mereka tidak mewakili asal lembaga, tetapi tetap mendasarkan sikapnya pada konstitusi.
Saat ini ada tiga hakim konstitusi yang akan habis masa jabatannya pada 2020, yakni I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Manahan Sitompul. Palguna adalah hakim konstitusi yang dipilih oleh presiden, sedangkan Suhartoyo dan Manahan berasal dari MA.
Palguna dan Suhartoyo akan habis masa jabatannya pada 7 Januari 2020, sedangkan Manahan berakhir pada 28 April 2020. Palguna sudah dua kali menjabat sehingga akan diganti dengan sosok hakim baru, sementara dua hakim dari MA masih berpotensi untuk dipilih kembali sebagai hakim konstitusi karena baru satu kali menjabat sebagai hakim konstitusi.
Direktur Hicon Law and Policy Strategies Hifdzil Alim mengatakan, siapa pun pengganti tiga hakim itu akan mewakili lembaga MK dan bukan mewakili lembaga asal yang memilihnya.
”DPR, presiden, dan MA hanya memilih, sehingga pada dasarnya mereka hanyalah jalur bagi terpilihnya hakim MK. Karena itu, hakim yang berasal dari jalur eksekutif tidak selalu harus merepresentasikan kepentingan presiden, begitu juga dengan hakim dari DPR dan MA tidak harus selalu merujuk pada kepentingan kedua lembaga itu ketika memeriksa suatu perkara,” ungkap Hifdzil, Kamis (26/12/2019), di Jakarta.
Presiden dan DPR selalu menjadi pihak termohon dalam pengujian suatu UU karena mereka adalah pembentuk UU. Kepentingan yang terkait dengan dua lembaga itu selalu ada di dalam persidangan MK. Demikian pula kepentingan terkait dengan MA karena pelanggaran terhadap UU muaranya ialah pemeriksaan tindak pidana atau perdata yang dijalankan oleh pengadilan umum di bawah MA.
”Siapa pun nantinya yang terpilih sebagai hakim konstitusi hendaknya mewakili lembaga MK sebagai penjaga konstitusi dan tidak serta-merta mewakili kepentingan lembaga pengusul meski ia terpilih melalui jalur tersebut,” katanya.
Belum terima nama
Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima nama pengganti Palguna dari Presiden Joko Widodo. MK baru mendapatkan informasi dari media terkait dengan tiga nama yang telah diserahkan oleh panitia seleksi kepada presiden, pekan lalu.
Tiga nama itu adalah Suparman Marzuki, Ida budhiati, dan Daniel Yusmic. MK dalam posisi menunggu keputusan presiden (keppres) terkait pengganti Palguna.
”Terkait dengan dua hakim konstitusi lainnya dari MA, kami sudah mendapatkan surat tembusan dari MA. Satu sudah ada nama, dan satu lagi masih dalam proses,” kata Guntur yang mengatakan belum bisa menyebutkan secara detail isi surat rekomendasi tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa MA telah mengusulkan agar Suhartoyo bisa menjadi hakim MK periode kedua. Saat ini pihaknya tinggal menunggu keputusan presiden mengenai usulan tersebut.