Jumlah perkara yang berhasil diputus oleh Mahkamah Agung pada 2019 naik 13,51 persen dibandingkan dengan tahun 2018. Penanganan ini disebut MA memecahkan rekor terbaik.
Oleh
Rini Kustiasih
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah perkara yang berhasil diputus oleh Mahkamah Agung pada tahun 2019 naik 13,51 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Capaian ini disebut MA memecahkan rekor raihan terbaik terkait kinerja penuntasan perkara.
Ketua MA Hatta Ali dalam acara refleksi akhir tahun bersama media, Jumat (27/12/2019), di Jakarta, mengatakan, dengan besarnya jumlah perkara yang diputus itu, MA hanya menyisakan 255 perkara yang belum tuntas diputus hingga akhir Desember 2019. Jumlah itu berpotensi naik atau turun kembali karena masih ada sisa tiga hari jelang penutupan tahun, dan ada kemungkinan hakim memutus perkara atau perkara masuk hingga akhir pekan ini.
Tahun ini, MA memeriksa 19.370 perkara baru yang masuk pada 2019 serta ditambah dengan 906 perkara sisa tahun 2018. Keseluruhan perkara yang diperiksa MA menjadi 20.276 perkara sepanjang 2019. Dari jumlah tersebut, 20.021 perkara telah diputus.
”Catatan ini memecahkan rekor hasil terbaik yang pernah dicapai MA. Hasil ini masih dinamis karena hingga akhir 2019, MA masih terus bersidang dan menyelesaikan perkara,” kata Hatta.
Dari sisi waktu penyelesaian perkara, 96,2 persen perkara dapat diputus paling lama tiga bulan. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Ketua MA (KMA) No 214 Tahun 2014. SK itu mengatur agar pengadilan tingkat pertama paling lama memutus perkara dalam 5 bulan, pengadilan banding 3 bulan, dan MA 3 bulan.
”Pada waktu pertama kali saya menjabat Ketua MA, banyak surat yang masuk mempertanyakan kenapa perkara mereka selama bertahun-tahun belum diputus. Bahkan, ada yang menceritakan usianya sudah sedikit (lanjut) sehingga sebelum ajal menjemput, ia ingin perkaranya segera diputus,” ujar Hatta.
Dengan percepatan penyelesaian perkara itu, menurut Hatta, rasa keadilan publik akan lebih cepat terpenuhi. Di sisi lain, percepatan itu membantu MA mengurangi beban perkara yang menumpuk. Kini, tidak lagi ada tumpukan perkara di MA. Tahun 2019, MA menyisakan hanya 255 perkara.
Kendati demikian, Hatta mengaku belum puas dalam proses minutasi putusan. Baru 18.274 putusan yang telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju.
”Untuk minutasi, saya belum terlalu puas karena masih ada pengiriman putusan yang melebihi 3 bulan setelah diputus. Ini berkaitan dengan SDM yang terbatas, sedangkan putusan tiap hari ada. Bahkan ratusan putusan tiap hari yang harus diputus bergilir. Ini juga menjadi kendala dalam pengiriman putusan,” tuturnya.
Selain menyampaikan laporan akhir tahun, Hatta juga meresmikan Museum MA RI yang dinamai ”Command Center”.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, MA dalam waktu dekat juga akan mengadakan kegiatan rutin mendengarkan masukan publik terkait dengan kinerja dan isu-isu terbaru di MA.
”Nama programnya ’MA RI Mendengar’. Program ini akan melibatkan juga teman-teman media massa,” ujarnya.