Pendaftar yang lulus seleksi administrasi selanjutnya mengikuti seleksi kompetensi dasar menggunakan ”computer assisted test”. Pelamar perlu mencetak kartu tanda peserta ujian dari portal sscn.bkn.go.id.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 26.596 pendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil 2019 dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah menyanggah hasil penilaian yang diumumkan instansi terkait. Jumlah itu hampir 10 persen dari total 271.517 penyanggah.
Sanggahan yang diterima itu sekaligus menjadi evaluasi bagi penyelenggara seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mereka harus lebih cermat dalam memeriksa keabsahan dokumen pendaftar.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Paryono mengatakan, hingga Minggu (29/12/2019), total data pendaftar seleksi CPNS 2019 yang sudah diverifikasi mencapai 4.197.218 orang. Dari total tersebut, 3.363.438 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau lulus seleksi administrasi. Sementara itu, ada 833.780 orang yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) atau tak lulus.
Namun, jumlah itu masih akan bertambah. Sebab, dari 522 instansi yang membuka pendaftaran, masih ada satu instansi yang belum menuntaskan verifikasi dokumen para pelamar, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penambahan pendaftar berstatus MS juga terjadi dari proses sanggah.
Hingga saat ini ada 271.517 pelamar yang membantah hasil seleksi administrasi. Sebanyak 266.063 orang di antaranya sudah mendapatkan jawaban. ”Ada 26.596 orang atau sekitar 10 persen dari total penyanggah yang sanggahannya diterima. Status mereka kini berubah dari TMS menjadi MS,” kata Paryono.
Bantahan yang banyak disampaikan di antaranya terkait status akreditasi perguruan tinggi, khususnya bagi pendaftar formasi lulusan terbaik atau cum laude. Untuk formasi itu, pelamar wajib berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi A.
Sejumlah petugas verifikasi, menurut Paryono, kerap ragu terhadap status akreditasi yang diklaim pendaftar. Namun, ketika sanggahan sudah masuk dan mereka wajib memeriksa ulang ke perguruan tinggi yang dimaksud, fakta riil soal status itu pun didapatkan.
Paryono membenarkan, banyaknya sanggahan yang diterima menunjukkan bahwa kecermatan petugas verifikasi perlu dievaluasi. ”Jadi, kalau mulanya sudah TMS, tetapi ketika disanggah berubah menjadi MS, artinya ada kesalahan dari petugas verifikasi instansi. Ini menjadi bahan evaluasi untuk tahun depan,” ujarnya.
Sebagai contoh di BKN, ada 20 pendaftar yang sanggahannya diterima. Dalam Pengumuman Nomor: 08/PANPEL.BKN/CPNS/Xii/2019 tentang Hasil Verifikasi Sanggahan Pelamar pada Seleksi CPNS BKN Tahun Anggaran 2019, Ketua Panitia Seleksi CPNS BKN 2019 Supranawa Yusuf mengatakan, 20 orang tersebut sebagian besar merupakan pelamar formasi umum. Dua orang di antaranya melamar pada formasi lulusan terbaik.
Mereka pun berasal dari lokasi berbeda, di antaranya dari DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bali, dan Sulawesi Utara. Selain itu, ada pula penyanggah yang berasal dari Riau dan Aceh.
Tetap tak lulus
Sejumlah sanggahan tetap ditolak. Hal tersebut menunjukkan bahwa penilaian petugas verifikasi sudah sejalan dengan pengecekan ulang setelah disanggah. Oleh karena itu, tidak ada penjelasan ulang terkait penyebab ketidaklulusan pendaftar.
Rio Mastri (28), pelamar formasi guru di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, tak puas dengan mekanisme itu. Menurut dia, perlu ada penjelasan ulang ketika penyanggah tetap dinyatakan tidak lulus.
Pada seleksi CPNS 2019, Rio dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi karena keliru mengunggah salinan transkrip nilai akademik. Ia mengunggah transkrip nilai yang sudah dilegalisasi ke portal sscn.bkn.go.id, sedangkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mensyaratkan dokumen transkrip nilai yang asli.
Ia pun menggunakan hak untuk menyanggah keputusan tersebut. ”Dalam sanggahan, saya sebutkan bahwa ketika mengunggah tidak ada penjelasan untuk mengirimkan dokumen asli,” ujarnya.
Selain itu, Rio percaya diri bahwa dia bisa lulus seleksi administrasi. Sebab, dokumen yang sama pernah ia gunakan untuk melamar formasi yang sama pada 2018. Saat itu, ia lulus seleksi administrasi walaupun gagal pada tahap selanjutnya.
Meski demikian, sanggahannya tetap ditolak. Statusnya tetap TMS tanpa ada keterangan apa pun. ”Seharusnya ada penjelasan juga ketika sudah menyanggah, tetapi sanggahan tidak diterima. Kalau tidak begitu, untuk apa ada sanggah,” ucapnya.
Persiapan SKD
Sejumlah pendaftar yang lulus administrasi selanjutnya akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan computer assisted test (CAT). Untuk itu, setiap pelamar perlu mencetak kartu tanda peserta ujian dari portal sscn.bkn.go.id.
Mengacu Surat Kepala BKN Nomor K 26-30 /V 205-4/99, masa pelaksanaan SKD terentang dari 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020. Adapun detail informasi waktu dan lokasi SKD akan berbeda pada setiap instansi.
Paryono mengatakan, saat ini Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2019 masih menyelesaikan pembuatan soal SKD yang terdiri atas tiga bagian, yaitu tes karakteristik pribadi (TKP), tes inteligensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
”Soal dibuat oleh konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN), menurut rencana akan diserahkan ke BKN pada pekan pertama Januari 2020,” katanya.