logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Ingatkan Jerat Hukum bagi ...
Iklan

KPK Ingatkan Jerat Hukum bagi yang Membantu Menyembunyikan Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi sedang memburu bekas caleg PDI-P, Harun Masiku. KPK mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi siapa pun yang membantu menyembunyikan keberadaan Harun.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4wlX5qZDY8oh6BfBhA7xzlDshEc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200129_ENGLISH-TAJUK_B_web_1580305803.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa salah satu bukti yang digunakan untuk melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada KPK dengan dugaan penghambatan dan perintangan penyidikan terkait kasus suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan, Harun Masiku, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — KPK mengingatkan adanya jerat hukum bagi siapa pun yang membantu menyembunyikan bekas caleg PDI-P, Harun Masiku. KPK sedang memburu Harun Masiku dengan menyebar foto dan status Harun yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, bagi siapa pun yang sengaja menyembunyikan Harun, sama saja dengan menjadi bagian dari upaya merintangi tugas penyidikan. Hal itu tertuang dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000