logo Kompas.id
Politik & HukumPutusan MK Buka Potensi...
Iklan

Putusan MK Buka Potensi Pengaturan Pemilu

Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyamakan kelembagaan pengawas pemilu di tingkat kabupaten dan kota dalam Undang-undang Pilkada dengan UU Pemilu menguatkan legitimasi Badan Pengawasan di Daerah.

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/udNNbdLGIU9FiXpQQWd3g0K7jH4=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fe4f7208a-213a-4023-b0ed-00afb5165710_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 75/PUU-XVII/20 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (29/1/2020). Perkara ini pada pokoknya memohonkan untuk membatalkan frasa dalam UU Pilkada terkait ketentuan "sudah/pernah kawin" sebagai salah satu kualifikasi bagi warga negara untuk dikatakan memenuhi syarat sebagai pemilih di dalam pemilihan kepala daerah.

JAKARTA, KOMPAS – Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyamakan ketentuan kelembagaan pengawas pemilu di tingkat kabupaten dan kota yang diatur di dalam Undang-undang Pilkada dengan UU Pemilu menguatkan legitimasi Badan Pengawasan Pemilu di daerah. Putusan itu lebih jauh juga menegaskan persamaan lembaga yang mengurus pilkada dan pemilu. Dengan demikian, ada potensi untuk tidak mempertentangkan perbedaan antara rezim pilkada dan pemilu.

Dalam putusan yang dibacakan, Rabu (29/1/2020), MK menyatakan ketentuan soal pengawas pilkada di dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada harus mengikuti ketentuan mengenai kelembagaan yang sama dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu. Dalam UU Pilkada, pengawas pilkada di kabupaten/kota disebut dengan Panwaslu Kabupaten/Kota. Adapun di UU Pemilu, pengawas kabupaten/kota dinamai dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000