KPK Tetap Berhentikan Komisaris Rossa, tetapi Polri Batal Menariknya
KPK menegaskan telah memberhentikan penyidiknya, Komisaris Rossa Purba Bekti. Namun, sebaliknya, Polri juga menyatakan telah membatalkan penarikan kembali Rossa.
Oleh
sharon patricia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menegaskan telah memberhentikan penyidiknya, Komisaris Rossa Purba Bekti. Sementara itu, Kepolisian Negara RI juga kembali menegaskan tidak menerima Rossa karena masa tugasnya baru berakhir pada September 2020.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada 13 Januari ada surat penarikan penugasan Rossa atas nama Kepala Polri yang ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia Polri. Alasannya, karena dibutuhkan organisasi untuk penugasan di internal Polri.
”Surat tersebut sampai di sekretariat pimpinan KPK tanggal 14 Januari 2020. Setelah itu, pimpinan KPK mendisposisikan untuk menyepakati atau setuju atas usulan penarikan dari Pak Kapolri yang ditandatangani oleh Asisten SDM. Jadi, per tanggal 15, pimpinan KPK lima-limanya sepakat,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Tindak lanjut dari disposisi, melalui Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan mekanisme birokrasi, pada 21 Januari pimpinan KPK menandatangani surat yang ditujukan kepada Kapolri. Surat terkait penghadapan kembali Rossa diserahkan kepada Polri pada 24 Januari.
Dengan begitu, kata Ali, Rossa kembali bertugas di Polri per 1 Februari. Namun, pada 21 Januari, ada surat pembatalan penarikan Rossa yang ditandatangani Wakil Kapolri.
”Pimpinan KPK kemudian mendisposisi pada 29 Januari yang pada pokoknya tetap sepakat pada keputusan 15 Januari (mengembalikan Rossa ke Polri),” kata Ali.
Sementara itu, juga pada hari Kamis (6/2/2020), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Argo Yuwono kembali menegaskan, Polri telah memberikan surat pembatalan penarikan Rossa yang bertugas di KPK. Selain itu, Polri juga belum menerima surat pemberhentian Rossa dari KPK.
”Intinya bahwa Komisaris Rossa sampai bulan September 2020 untuk penugasannya di KPK. Kami dari kepolisian tidak menarik,” ujar Argo, dilansir dari Kompas.com.
Penyidik OTT komisioner KPU
Rossa, penyidik yang bertugas di KPK sejak September 2016, disebut merupakan salah satu penyidik yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap terhadap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang melibatkan politisi PDI-P, Harun Masiku, awal Januari lalu. Hingga kini, keberadaan Harun belum juga diketahui.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, menilai, pengembalian penyidik KPK ke instansi Polri semakin menunjukkan ketidakpahaman Ketua KPK Firli Bahuri terkait nilai-nilai yang selama ini ada di KPK. Hal ini merupakan upaya sistematis dari Firli untuk mengacak-acak atau merusak sistem sumber daya manusia yang berjalan di KPK.
”Bagaimana mungkin seseorang (Rossa) yang mengungkap skandal korupsi pergantian antarwaktu di KPU dan juga belum selesai masa jabatannya di KPK secara serta-merta diberhentikan dari KPK dan dikembalikan ke Polri,” kata Kurnia.
Mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto, menegaskan, Dewan Pengawas KPK harus segera menunjukkan harkat, akal sehat, dan nurani keberpihakannya untuk menjaga kehormatan KPK. Sebab, ada indikasi, kekuasaan di KPK tengah disalahgunakan sesuka hati dan untuk kepentingan sendiri oleh beberapa unsur pimpinan KPK.
Indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku insan KPK diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013. ”Di situ akan tampak jelas dan terang benderang, misalnya, insan KPK harus berperilaku jujur, pimpinan KPK dalam mengambil putusan harus obyektif, berkeadilan, dan tidak memihak, mengutamakan tugas daripada kepentingan pribadi, serta melakukan penilaian kinerja orang dipimpinnya secara obyektif dengan kriteria yang jelas,” kata Bambang.