logo Kompas.id
Politik & HukumMaklumat Kapolri, Polisi...
Iklan

Maklumat Kapolri, Polisi Berwenang Bubarkan Kerumunan Warga

Kepala Polri mengeluarkan maklumat terkait penanganan penyebaran Covid-19. Kepolisian memiliki diskresi untuk membubarkan acara yang dilarang sesuai dengan maklumat Kapolri tersebut.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qzfJmhVQXQU3B7aagclX7yL-7W8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fa3d7d6dd-d6c9-451e-a59c-4f0689b98045_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Kapolri Idham Azis berbicara dengan ajudannya sebelum mengikuti rapat terbatas lanjutan pembahasan perkembangan penyusunan omnibus law Cipta Lapangan Kerja dan omnibus law Perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Rapat tersebut dipimpin Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, KOMPAS — Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/2/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Korona (Covid-19). Kepolisian bisa menggunakan diskresinya untuk membubarkan kerumunan massa secara persuasif dan humanis.

Dalam maklumat itu disebutkan bahwa mengacu pada situasi kedaruratan nasional serta cepatnya penyebaran virus korona baru, pemerintah melalui kepolisian mengeluarkan kebijakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Oleh karena itu, selama masa bencana nasional yang ditetapkan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, masyarakat diharapkan tidak menyelenggarakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000