Menhan Prabowo Perintahkan Jajaran Kemenhan Tidak Mudik
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memerintahkan jajaran Kementerian Pertahanan untuk tidak mudik guna mencegah penyebaran Covid-19. Perintah tersebut bersifat mengikat.
Oleh
Edna C Pattisina
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kementerian Pertahanan agar tidak mudik tahun ini sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19. Tidak mudik bisa menjadi salah satu bentuk bela negara.
”Menteri Pertahanan memastikan bahwa seluruh pegawai Kemenhan aktif melakukan pencegahan dan penanggulangan dini penyebaran korona. Instruksi dilarang mudik itu bersifat mengikat,” kata juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, Jumat (27/3/2020).
Dahnil mengatakan, surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan yang ditandatangani Laksamana Madya Agus Setiadi itu berisi, antara lain, agar seluruh jajaran di Kementerian Pertahanan mulai dari pejabat eselon I sampai dengan pegawai-pegawai di Kemenhan untuk tidak melakukan aktivitas mudik pada tahun ini.
”Seluruh jajaran Kemenhan juga diminta aktif untuk menyampaikan hal serupa kepada sanak saudara dan tetangga serta orang-orang terdekat,” kata Dahnil.
Menurut dia, hal ini penting untuk memastikan penyebaran virus korona pemicu Covid 19 tidak semakin masif. Tidak mudik adalah salah satu langkah kemanusiaan dan menjaga sesama. Menhan, katanya, juga mengajak seluruh elemen bangsa di mana pun berada untuk melakukan hal serupa seperti yang diinstruksikannya kepada seluruh jajaran Kemenhan.
Cara membela negara saat ini salah satunya adalah dengan tidak mudik dan tetap menjaga kesehatan semua anggota keluarga dan tetangga terdekat. ”Mari terus bergotong royong agar wabah Covid-19 ini bisa segera kita tanggulangi,” kata Dahnil.
Kesiapan RS TNI AD
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa beserta jajaran pejabat tinggi TNI AD dan rumah sakit AD dalam telekonferensi terkait Covid-19 menggali ketersediaan penyekatan ruangan isolasi, CICU (cardiac intensive care unit), dan alat pelindung diri tenaga medis di rumah sakit (RS) TNI AD. Dari RS TNI AD di seluruh Indonesia tersedia 812 tempat tidur untuk ruang isolasi.
”Kami membangun tenda lapangan di 71 RSAD seluruh Indonesia, sebagai ruang isolasi, salah satu bentuk untuk mengurangi risiko terpaparnya tim medis,” ujar Andika.
Andika juga mengingatkan personelnya untuk berhati-hati dalam menangani pasien. ”Mengklaim bahwa Covid-19 atau bukan, semua harus hati-hati, tidak boleh kita asal-asalan,” ujarnya.
Dalam telekonferensi lanjutan, ia ingin memastikan setiap keperluan yang dijabarkan sudah tersedia dan lebih matang untuk digunakan dalam jangka waktu yang belum ditentukan.
”RSAD ini sama-sama untuk Covid-19, jangan sampai kita kehabisan sumber daya manusia,” kata KSAD.
Dia juga menekankan pentingnya penyediaan kenyamanan dan fasilitas bagi tenaga medis yang berjaga di RSAD dengan memberlakukan pembagian tim serta sif pada jam kerja serta kebutuhan pangan dan papan selama dinas di RSAD. Selain itu, Andika juga menekankan tenaga pengawasan untuk menjamin teraturnya penanganan pasien Covid-19.
”Kasih tiga pamen (perwira menengah) bergantian untuk berjaga. Jadi, tiap saat ada satu pamen yang dinas,” pungkasnya.
Di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 NTB menyemprot disinfektan di beberapa tempat. Di Mataram, satgas turun ke lapangan untuk menyemprot pasar.
Penyemprotan cairan disinfektan dipimpin Gubernur NTB Zulkieflimansyah bersama Komandan Korem 162/Wira Bhakti Kolonel (Czi) Ahmad Rizal Ramdhani, Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Tomsi Tohir, dan anggota Satgas Gugus Tugas yang terdiri dari para kepala dinas NTB. Personel dibagi menjadi tiga kelompok sesuai jumlah sasaran, yakni di Pasar Cakranegara, Pasar Karang Jasi, dan Pasar Pagesangan, Kota Mataram.
Rizal mengatakan, dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya di NTB, dibutuhkan sinergi dari semua pemangku kepentingan di provinsi, kabupaten/kota, dan komponen masyarakat untuk melaksanakan kebijakan pemerintah.