Pemilihan di Saat-saat Terakhir
Pada Selasa (7/4/2020), Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali memasuki usia pensiun. Tiga pejabat MA akan memperebutkan kursi kosong yang ditinggalkan Hatta
Pada Selasa (7/4/2020), Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali memasuki usia pensiun. Tiga pejabat MA akan memperebutkan kursi kosong yang ditinggalkan Hatta. Bagi publik, tidak penting siapa yang menjadi ketua. Masyarakat hanya berharap ketua MA yang baru mampu menjamin hadirnya keadilan bagi para pencarinya.
Sesuai tradisi, pemilihan ketua Mahkamah Agung lazimnya dilaksanakan sebelum pejabat terkait memasuki masa pensiun. Namun, karena sejumlah kendala, termasuk krisis kesehatan akibat wabah Covid-19, pemilihan ketua baru dilaksanakan satu hari menjelang Ketua MA pensiun. MA pun harus bersiasat dengan protokol penanganan korona dalam penyelenggaraan acara tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa (31/3), undangan rapat paripurna khusus pemilihan ketua MA beredar di kalangan wartawan. Dalam undangan tersebut, tertulis agenda rapat paripurna khusus MA yang dijadwalkan pada Kamis 2 April 2020 pukul 09.00. Acara pemilihan ketua MA itu sedianya digelar di Ruang Prof Mr Dr Koesoemah Atmadja Tower MA. Undangan tersebut seharusnya ditandatangani Ketua Panitia Pemilihan Ketua MA-RI AS Pudjoharsoyo.
Hanya tercantum nama ketua panitia pemilihan ketua MA, tetapi belum ada tanda tangan ataupun stempel resmi dalam undangan tersebut. Namun, tak berapa lama dari tersiarnya undangan itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro segera merevisi informasi itu. Menurut dia, undangan tersebut belum final karena menunggu rapat pleno pimpinan MA. Andi membenarkan bahwa undangan itu awalnya memang sudah tersebar ke sejumlah kalangan.
Namun, ternyata undangan tersebut belum mendapat persetujuan dari pimpinan MA. Pimpinan MA harus kembali merapatkan acara tersebut. Salah satunya adalah untuk mematangkan teknis pelaksanaan acara di tengah pandemi Covid-19. ”Ada yang masih perlu dibahas, terutama soal teknis pelaksanaan acara. Karena sesuai aturan dari pemerintah, selama pandemi Covid-19 ini, kan, tidak boleh ada acara yang memicu kerumunan massa,” ujar Andi, Selasa lalu.
Malam harinya, Andi kembali mengirimkan informasi perihal acara pemilihan ketua MA. Kali itu, jadwal yang diinformasikan sudah pasti dan tidak berubah. Informasi itu disiarkan melalui keterangan tertulis Ketua MA. Jadwal pemilihan ketua MA akhirnya akan dilaksanakan pada Senin (6/4). Pemilihan jadwal tersebut cukup mepet karena dilaksanakan satu hari menjelang Hatta Ali, Ketua MA saat ini, memasuki usia 70 tahun, usia pensiun seorang hakim agung.
Andi menjelaskan, sesuai tradisi MA, pemilihan ketua memang diselenggarakan sebelum Ketua MA pensiun. Hal itu dilakukan supaya tidak terjadi kekosongan kursi ketua MA (vacuum of power). Namun, pada tahun ini, pelaksanaan pemilihan ketua MA tersebut memang banyak kendala.
Pertama, Ketua MA Hatta Ali masih memiliki jadwal cukup padat menjelang masa pensiun. Pada awal April ini, misalnya, Ketua MA masih dijadwalkan menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akbar di Jakarta. Selain itu, pimpinan MA juga terjadwal menghadiri purnabakti Ketua Pengadilan Negeri Semarang serta sejumlah acara peresmian. Kedua, menjelang masa pensiun, Hatta Ali juga dihadapkan dengan situasi pandemi Covid-19.
Krisis kesehatan masyarakat itu membuat Hatta Ali harus mengeluarkan surat edaran berisi pelaksanaan protokol korona, baik di lingkup MA maupun badan peradilan di bawahnya. ”Memang karena kami masih padat agenda, sekaligus juga kondisi sedang seperti ini (pandemi Covid-19), agenda sedikit terkendala. Kami juga harus menyesuaikan dengan protokol korona dan imbauan dari pemerintah,” kata Andi.
Untuk pertama kalinya, kegiatan pemilihan ketua MA itu akan disiarkan secara live streaming. Terkait dengan alamat situs untuk melihat pemilihan tersebut secara live streaming saat ini masih dimatangkan. Kemungkinan, alamat akan menggunakan akun Youtube yang akan diumumkan melalui situs web resmi MA.
”Ini kami masih matangkan konsep dan urutan acaranya (rundown). Besok (Senin ini) akan dimulai tepat pada pukul 10.00 dan disiarkan secara live streaming,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, Minggu (5/4). Abdullah menambahkan, pemilihan ketua MA itu akan digelar sangat ketat dengan menerapkan sepenuhnya protokol korona.
Sebanyak 47 hakim agung akan mengikuti prosesi tersebut. Mereka akan menggunakan toga hakim agung, masker, sarung tangan, penutup wajah untuk melindungi diri dari penularan virus korona baru. Jarak antarhakim agung juga akan diatur masing-masing selebar 2 meter. Hanya yang berkepentingan yang akan diperbolehkan masuk ke ruangan pemilihan ketua.
Pegawai ataupun pengunjung yang tidak berkepentingan dilarang keras memasuki ruangan tersebut. Meskipun diselenggarakan dengan live streaming, MA memastikan bahwa pemilihan tersebut tetap akan transparan. Tim humas MA akan menyorot secara detail surat suara yang dipegang setiap hakim agung. Perolehan suara juga akan disiarkan secara real time.
Kandidat
Terkait dengan sosok kandidat kuat yang berpotensi menggantikan Hatta Ali, informasi yang berkembang di kalangan wartawan adalah Andi Samsan Nganro yang saat ini menjabat Ketua Muda MA Bidang Pengawasan sekaligus Jubir MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Syarifuddin, dan Wakil Ketua Bidang Nonyudisial Sunarto. Namun, Abdullah menampik kabar tersebut. Menurut dia, belum ada kandidat kuat calon pengganti Ketua MA.
Sebab, pada saat pemilihan ketua MA, pencarian bakal calon ketua MA, dilaksanakan pada putaran pertama. Kemudian, ketika muncul nama yang mendapatkan banyak perolehan, itulah sosok kandidat yang paling banyak dicalonkan oleh hakim agung. ”Tidak ada nama-nama itu, semuanya baru akan terlihat besok pada saat pemilihan, tunggu saja,” ujar Abdullah.
Harapan masyarakat
Sejumlah pihak pun berharap banyak pada ketua MA yang baru nanti. Pengajar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, berharap ketua MA baru memiliki visi pembaruan peradilan. Sejak 2002, Indonesia sudah memiliki cetak biru pembaruan peradilan.
Masih banyak yang harus dikerjakan untuk mewujudkan cetak biru dan mencapai visi MA sebagai badan peradilan yang agung. Menurut Bivitri, sudah banyak prestasi yang dicapai oleh MA. Misalnya, penerapan sistem kamar, transparansi putusan, serta modernisasi sistem peradilan dengan e-court dan e-litigasi. Warisan kebijakan (legacy) ini harus dilanjutkan oleh ketua MA yang baru nanti.
”Butuh waktu yang panjang untuk pembaruan sistem peradilan, mungkin 10-20 tahun tidak cukup. Tapi, kalau legacy ini tidak dilanjutkan nantinya bisa tidak jalan semuanya,” kata Bivitri. Ketua MA yang baru diharapkan melakukan pembaruan sistem peradilan sesuai dengan cetak biru tahun 2010-2035. Masih banyak hal yang harus dilakukan, terutama dalam reformasi birokrasi di MA.
Sebagian sudah berjalan. Namun jika tidak dilanjutkan, masyarakat khawatir sistem peradilan akan kembali mundur ke belakang. Selain itu, MA juga dinilai memiliki kompleksitas perkara yang tinggi. Masih ada mafia peradilan yang bercokol di lingkungan peradilan. Pembaruan yang bersifat institusional sudah berjalan tetapi di sisi lain delivery of justice belum terwujud.
Internal institusi semakin membaik, tetapi pemberian keadilan belum sepenuhnya terwujud. Ketua MA yang baru nantinya harus mampu menghubungkan antara pembaruan institusional dan mewujudkan keadilan bagi para pencari keadilan. ”Kepemimpinan ketua MA ini nantinya harus bisa mengaitkan reformasi instansi juga pemberantasan mafia peradilan serta memberikan keadilan bagi para pencari keadilan,” kata Bivitri.
Kepemimpinan
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi dan Masyarakat (Elsam) Wahyu Wagiman menambahkan, sosok pimpinan MA diharapkan adalah tokoh yang mampu mewakili impian dan harapan setiap orang mengenai hakim yang adil dan bijaksana. Hakim yang mampu menyerap setiap permasalahan hukum yang dihadapi dan terjadi di masyarakat. Hal ini merupakan harapan tertinggi dan ideal tentang profesi hukum yang terhormat.
Namun, masyarakat juga harus maklum bahwa hakim-hakim agung yang dipilih melalui sistem perekrutan yang ketat itu belum mampu menjawab harapan masyarakat. Ada tantangan besar yang harus dipatahkan untuk memenuhi harapan dan kenyataan mengenai pimpinan MA ke depan.
”Yang harus dicari dan ditemukan adalah sosok pimpinan MA yang memiliki impian untuk menciptakan sejarahnya sendiri. Pimpinan yang mampu mendorong hakim-hakim agar tidak hanya dapat membaca dan memeriksa berkas perkara. Tetapi juga mampu membaca dan menyerap alam pikiran dan rasa keadilan masyarakat untuk kemudian menuangkannya ke dalam putusan yang diterima oleh seluruh kalangan masyarakat,” kata Wahyu.
Wahyu juga berharap, pimpinan MA ke depan harus dapat menjadi teladan dalam proses pencarian keadilan di Indonesia. Melalui kepemimpinannya diharapkan kemudian akan diikuti dan dijadikan contoh (role model) oleh para hakim di semua level peradilan. Oleh karena itu, pimpinan MA seharusnya adalah hakim agung yang memiliki kapasitas, integritas, pengalaman yang mumpuni dan terbuka bekerja sama dengan semua lembaga negara.
Pimpinan MA juga harus dapat bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dalam mendorong pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku hakim di semua level peradilan di Indonesia. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat, khususnya pencari keadilan, akan meningkat dan proses regenerasi hakim-hakim yang berintegritas akan terus terjadi. Semoga harapan masyarakat tersebut bisa diwujudkan dalam pemilihan ketua MA besok….