Presiden Jokowi Diharapkan Hentikan Sementara Pembahasan RUU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo diminta menghentikan sementara pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19. Sementara itu, Badan Legislasi DPR akan menunggu kesiapan pemerintah dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.
Oleh
Ingki Rinaldi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo diharap memerintahkan menteri terkait untuk menghentikan sementara pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bersama DPR, di tengah pandemi Covid-19. Langkah ini sekaligus untuk menunjukkan niat baik pemerintah fokus dalam mengatasi wabah Covid-19.
Badan Legislasi DPR pada awal pekan depan akan mengadakan rapat kerja dengan pemerintah. DPR tidak memiliki target waktu penyelesaian pembahasan RUU Cipta Kerja. Karena itu, kelanjutan pembahasannya akan menunggu kesiapan pemerintah.
Pengajar hukum tata negara Universitas Trisakti, Jakarta, Radian Syam, Jumat (10/4/2020), mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo harus meminta dihentikannya pembahasan RUU Cipta Kerja. Selain itu juga terhadap RUU kontroversial lain yang merupakan inisiatif pemerintah.
Ia mengatakan, hal itu bisa dilakukan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Radian mengatakan, langkah ini diperlukan menyusul wabah Covid-19 yang semakin menyebar. Menurut dia, tatkala penghentian itu dilakukan Presiden, hal tersebut merupakan niat baik yang ditunjukkan untuk fokus pada penanganan pandemi Covid-19.
”Pemerintah selalu mengatakan (bahwa) keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Saat ini (harus) dibuktikan dengan menghentikan (pembahasan) semua RUU yang diinisiasi pemerintah,” kata Radian.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya saat dihubungi mengatakan bahwa DPR akan melakukan rapat kerja dengan pemerintah pada Selasa mendatang. Hal itu dilakukan untuk menanyakan kesiapan pemerintah terkait pembahasan RUU Cipta Kerja.
Willy mengatakan mekanisme pembahasan bakal diubah. Jika biasanya disampaikan pandangan mini fraksi terkait daftar inventarisasi masalah (DIM), saat ini hal itu belum akan didahulukan. Ia mengatakan, saat ini yang lebih didahulukan adalah rapat kerja dan dilanjutkan pembentukan panitia kerja.
”Nanti baru kemudian setelah itu DIM-nya menyusul,” ujar Willy.
Ia mengatakan bahwa hal itu dilakukan karena DPR ingin melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah kelompok kepentingan. Di antaranya serikat-serikat pekerja dan sejumlah pakar. RDPU akan dilakukan secara daring dan luring.
Terkait penolakan pembahasan RUU tersebut, Aditya mengatakan bahwa DPR hanya akan melakukan perubahan pada pola pembahasannya saja. Sementara proses pembahasan dimaksud harus tetap berjalan. Ia menyebutkan, produktivitas di tengah pandemi Covid-19 tidak boleh turun.
Selain itu, pembahasan RUU itu dimaksudkan sebagai basis demokrasi ekonomi untuk keluar dari krisis. Menurut dia, DPR tak hanya fokus pada RUU Cipta Kerja, tapi juga sejumlah RUU lain. Proses di Baleg, menurut dia, tetap berjalan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan menolak hadir dalam RDPU di DPR sepanjang sejumlah hal terkait buruh di masa pandemi Covid-19 belum selesai. Ia mengatakan, saat ini nyawa buruh terancam karena belum diliburkan. Selain itu, ada ratusan ribu buruh terancam PHK. Juga turunnya daya beli buruh menyusul tidak utuhnya pembayaran upah dan THR.
Iqbal mengatakan, saat ini lebih baik DPR membahas sejumlah hal yang mendera buruh selama pandemi Covid-19. Ia menambahkan, pembahasan RUU Cipta Kerja tidak mendesak.