logo Kompas.id
Politik & HukumPembahasan Perppu No 1/2020...
Iklan

Pembahasan Perppu No 1/2020 Tunggu Masa Sidang DPR Berikutnya

DPR kemungkinan membahas RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU pada masa persidangan saat ini. Jika mengacu Pasal 22 UUD 1945, pembahasan seharusnya baru dilakukan pada masa sidang DPR berikutnya.

Oleh
RINI KUSTIASIH/Edna C Pattisina
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1m-DfgGJlWVcbd9Do45_jkQnBvw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F5fbfd858-c49a-4d3e-a1ed-c54cdc691a4f_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS — DPR kemungkinan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Menjadi Undang-Undang pada masa persidangan saat ini. Padahal, jika mengacu Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945, pembahasan seharusnya baru dilakukan pada masa persidangan DPR berikutnya.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Rabu (15/4/2020), saat ini DPR sedang fokus membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 itu pun menjadi salah satu hal penting yang akan dibahas. Namun, pembahasannya masih menunggu rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000