logo Kompas.id
Politik & HukumMenkeu: Tetap Dipidana jika...
Iklan

Menkeu: Tetap Dipidana jika Tak Beritikad Baik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab kritik yang selama ini dialamatkan kepada pemerintah terkait Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Pasal itu tak memberi kekebalan hukum jika tak dilandasi itikad baik.

Oleh
REK dan PDS
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fiXm9zHm5jRun8pH7Wip03rqusg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F424f4304-0463-4049-84e6-b96ac51f8169_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani (tengah) serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Sri Mulyani bersama Yasonna mewakili Presiden menyampaikan surat presiden terkait pengajuan aturan hukum mengenai tambahan anggaran pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19 ke DPR.

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 tak memberikan kekebalan hukum kepada penyelenggara keuangan selama Covid-19. Jika pengelola anggaran tak menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan bertentangan dengan ketentuan hukum, ia tetap bisa pidana ataupun perdata.

Baca juga : Menkeu: Pasal 27 Perppu No 1/2020 Bukan Pasal Imunitas

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000