Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab kritik yang selama ini dialamatkan kepada pemerintah terkait Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Pasal itu tak memberi kekebalan hukum jika tak dilandasi itikad baik.
Oleh
REK dan PDS
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 tak memberikan kekebalan hukum kepada penyelenggara keuangan selama Covid-19. Jika pengelola anggaran tak menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan bertentangan dengan ketentuan hukum, ia tetap bisa pidana ataupun perdata.
Saat menjelaskan Pasal 27 Perppu No 1/2020 dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR secara virtual, Senin (4/5/2020) di Jakarta, Sri Mulyani menyampaikan, jika ada korupsi dan tindak pidana lain dalam pandemi, bukan berarti seseorang tak bisa dihukum. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah itu, Sri Mulyani didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Pasal ini dikonstruksikan menjamin jika pemerintah melakukan kebijakan akibat pengeluaran dana pemerintah, apakah waktu menjamin atau bantuan sosial yang mungkin kelebihan, atau ada ganda, dan itu bukan kerugian negara. Tetapi, hal itu dilakukan dengan niat baik, dan bukan niatan yang buruk.
”Pasal ini dikonstruksikan menjamin jika pemerintah melakukan kebijakan akibat pengeluaran dana pemerintah, apakah waktu menjamin atau bantuan sosial yang mungkin kelebihan, atau ada ganda, dan itu bukan kerugian negara. Tetapi, hal itu dilakukan dengan niat baik, dan bukan niatan yang buruk,” tutur Sri Mulyani.
Oleh karena itu, penerapan pasal itu tak dapat dimaknai memberikan imunitas bagi penyelenggara keuangan. ”Dalam hal ini bukan berarti keseluruhannya dilakukan semena-mena, karena harus digunakan berdasarkan itikad baik dan tetap sesuai perundang-undangan. Semua putusan berdasarkan perppu bukan obyek gugatan di PTUN,” katanya.
Mayoritas fraksi setuju
Dalam pemandangan mini fraksi yang dilakukan hingga Senin malam, mayoritas fraksi di DPR akhirnya menyetujui dan bisa menerima Perppu No 1/2020. Dari sembilan fraksi, enam fraksi menyatakan setuju.
Hingga berita ini diturunkan Senin pukul 21.30 WIB, fraksi yang menerima perppu adalah PDI-P, Partai Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, dan Nasdem. Umumnya para fraksi menerima argumentasi perlunya perppu diterbitkan karena negara dalam kondisi bahaya.
Sebaiknya pemerintah bisa membahas perubahan APBN dengan cepat bersama DPR.
Perppu pun dinilai relevan dengan kondisi darurat kesehatan masyarakat dan status bencana non-alam yang ditetapkan pemerintah. Perppu juga dipandang memenuhi parameter hal ikhwal kedaruratan yang memaksa sebagaimana disyaratkan Pasal 22 UUD 1945.
Meski demikian, sejumlah fraksi memberi catatan, antara lain terkait kewenangan DPR membahas anggaran. Fraksi PKB, Demokrat, dan Gerindra, misalnya, menyoroti perubahan postur APBN 2020 yang diatur lewat peraturan presiden. Ketiga fraksi menginginkan perubahan postur anggaran lewat perubahan APBN, yakni dengan RUU APBN Perubahan.
”Sebaiknya pemerintah bisa membahas perubahan APBN dengan cepat bersama DPR,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono.