KPK telah menerapkan sistem kerja normal baru sejak Jumat (5/6/2020). Separuh pegawai KPK masuk, separuhnya lagi bekerja dari rumah. Pemeriksaan pun tetap dilakukan meski tidak sebanyak sediakala.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerapkan sistem bekerja di kantor dan kembali pada jam kerja normal. Mereka menggunakan proporsi 50 persen bekerja di kantor dan 50 persen bekerja dari rumah.
Dari pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020), para pegawai KPK sudah mulai bekerja seperti biasa. Mereka wajib mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Akan tetapi, suasana di gedung KPK masih terlihat sepi. Sejak pukul 09.15 WIB sampai dengan 12.50 WIB, belum ada tahanan atau saksi yang datang untuk diperiksa.
Di jalan masuk untuk pejalan kaki, seorang petugas sudah berjaga. Setiap orang yang melintasi jalan tersebut, wajib mencuci tangan dengan sabun di wastafel yang sudah disediakan. Setelah itu, petugas memeriksa suhu tubuh setiap orang yang melintasi jalan tersebut. Setiap orang yang berada di lingkungan gedung KPK juga terlihat menggunakan masker.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pimpinan KPK melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020 tanggal 3 Juni 2020 tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 menyatakan, perubahan bekerja dari rumah di lingkungan KPK dimulai sejak 5 Juni 2020.
”KPK menerapkan budaya ’New Normal KPK’ di mana insan KPK kembali bekerja seperti biasa di lingkungan kantor KPK dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi,” kata Ali melalui pesan singkat.
KPK menerapkan budaya ’New Normal KPK’ di mana insan KPK kembali bekerja seperti biasa di lingkungan kantor KPK dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan, dalam rangka penerapan budaya normal baru di KPK, pegawai yang bekerja di kantor sebanyak 50 persen, sedangkan sisanya bekerja dari rumah. Jam kerja di lingkungan KPK telah kembali pada jam kerja normal, yakni pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
Pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Mereka wajib memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk di ruang kerja, ruang rapat, ataupun di dalam lift. Pegawai juga harus rutin mencuci tangan dan tindakan protokol kesehatan lainnya untuk mencegah perluasan Covid-19.