Pejabat OJK dan 13 Perusahaan Ditetapkan Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan pejabat Otoritas Jasa Keuangan, FH, dan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka. Penetapan menunjukkan korupsi di sektor keuangan tak hanya oleh pejabat dan swasta juga regulator.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Kejaksaan Agung menetapkan seorang pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan dan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka. Penetapan tersebut memperlihatkan adanya korupsi di sektor keuangan yang tidak hanya dilakukan korporasi atau swasta, tetapi juga melibatkan regulator.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, dalam jumpa pers, Kamis (25/6/2020), di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, mengatakan, Kejagung telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kejagung menetapkan seorang pejabat dari OJK berinisial FH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka FH tersebut pada Februari 2014 sampai 2017 menjabat menjadi Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA OJK. Kemudian, FH diangkat menjadi Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK pada 2017 sampai sekarang. Sebelumnya, FH adalah pegawai karir sejak di Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
“Peran dari tersangka (pejabat OJK) ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu dalam kaitannya dengan pengelolaan kelola keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya, termasuk dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan,” kata Hari.
“Peran dari tersangka (pejabat OJK) ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu dalam kaitannya dengan pengelolaan kelola keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya, termasuk dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan”
Sementara, Kejagung menetapkan 13 perusahaan manajer investasi untuk dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga belas perusahaan manajer investasi itu adalah PT DM/PT PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MNC AM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFI, dan PT SAM. Saat ini masih korporasinya terlebih dahulu yang ditetapkan menjaid tersangka. Nantinya, jika penyidikannya semakin jelas, akan ditetapkan pemilik dari korporasi tersebut.
Menurut Hari, angka kerugian negara dari ke-13 korporasi itu sebesar Rp 12,157 triliun. Angka itu merupakan bagian atau termasuk dalam angka kerugian negara dari kasus tersebut yang totalnya sebesar Rp 16,81 triliun.
Untuk tersangka pejabat OJK tersebut, tim penyidik masih belum melakukan penahanan. Namun, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap tersangka FH.
Meskipun tim penyidik baru menetapkan tersangka untuk dugaan tindak pidana korupsi, tim penyidik akan menelusuri aliran uang Asuransi Jiwasraya ke tersangka. Jika ditemukan ada bukti, tidak tertutup kemungkinan untuk mengenakan asal dugaan tindak pidana pencucian uang.
Untuk tersangka perusahaan, Hari Setiyono memastikan perusahaan tersebut tetap berjalan. Sementara, peran ke-13 perusahaan manajer investasi tersebut akan disidik karena selama 2014-2018 diduga terkait dengan penempatan dana dari PT Asuransi Jiwasraya.
“Nanti penyidik akan mengembangkan apakah ada peran aktif dari pengelola korporasi tersebut atau para terdakwa yang sedang disidangkan itu yang berperan aktif menempatkan dananya. Tentu itu perkembangan penyidikan,” ujar Hari menambahkan.
Jadi pintu masuk
Manajer Riset Transparency International Indonesia Wawan Heru Suyatmiko berpandangan, penetapan tersangka baru tersebut menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung untuk menyeret aktor lain yang terlibat. Selain itu, dengan mengenakan dugaan tindak pidana pencucian uang pada korporasi, Kejaksaan Agung dapat mengejar angka kerugian negara sebesar Rp 16,81 triliun.
Selain itu, Wawan melanjutkan, penetapan tersangka seorang pejabat OJK tersebut memberikan gambaran bahwa korupsi di tubuh badan usaha milik negara atau swasta tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan oknum yang duduk di lembaga pengawas.
“Ini terang benderang bahwa korupsi di jiwasraya itu tidak menutup keterlibatan tidak hanya dari pihak swasta saja atau BUMN. Tetapi juga dari regulator pun juga terkena. Kita tunggu surat dakwaannya, termasuk mengenai peran regulator dalam kasus ini,” lanjut Wawan.
Menurut Wawan, tim penyidik Kejaksaan Agung diharapkan tidak hanya berhenti pada dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga terus mengejar aliran dana yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah tersebut. Sebab, tindak pidana korupsi yang terkait dengan pasar keuangan seperti kasus Asuransi Jiwasraya terkait erat dengan investasi fiktif sebagai instrumen pencucian uang.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot ketika diminta tanggapan tentang penetapan tersangka pejabat OJK mengatakan, belum bisa memberikan pernyataan. Namun dipastikan akan ada pernyataan resmi dari OJK. "Ditunggu saja ya," kata Sekar.
“Ini terang benderang bahwa korupsi di jiwasraya itu tidak menutup keterlibatan tidak hanya dari pihak swasta saja atau BUMN. Tetapi juga dari regulator pun juga terkena. Kita tunggu surat dakwaannya, termasuk mengenai peran regulator dalam kasus ini”
Sampai saat ini, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi Asuransi Jiwasraya telah menyeret enam orang terdakwa di persidangan. Mereka adalah bekas Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, bekas Direktur Keuangan dan Investasi Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Selain itu Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Kemudian, Benny dan Heru juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Terakhir, majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima nota keberatan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pekan depan.