logo Kompas.id
Politik & HukumSita Aset Milik Para Buronan
Iklan

Sita Aset Milik Para Buronan

Pembekuan hingga penyitaan aset buronan dapat menjadi bagian dari langkah mengejar buronan. Upaya itu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Oleh
TIM KOMPAS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yU6QSpjikt3Q01CvGiTttH2wpis=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200709PDS01_1594390521.jpg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa (baju oranye) tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria berhasil dibawa oleh Kementerian Hukum dan HAM ke Indonesia setelah menjadi buronan selama 17 tahun.

Pembekuan hingga penyitaan aset buronan dapat menjadi bagian dari langkah mengejar buronan. Upaya itu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

JAKARTA, KOMPAS —Pembekuan rekening hingga penyitaan aset bisa menjadi solusi untuk menangkap buronan koruptor. Pasalnya, langkah itu akan membatasi ruang gerak buronan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan akan membuat buronan menyerahkan diri karena ketiadaan dana untuk menopang pelarian mereka.

Editor:
kompascetak
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000