Majelis hakim diharapkan konsisten dengan sikapnya, menolak memproses permohonan peninjauan kembali perkara buronan Joko Tjandra jika Joko kembali tidak hadir di sidang hari Senin (20/7/2020) ini.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Permohonan peninjauan kembali yang diajukan narapidana kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra, bisa tidak diterima oleh hakim jika Joko tidak hadir lagi pada sidang pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Senin (20/7/2020) ini. Hakim bisa mengambil kebijakan untuk menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan, tanpa kehadiran terpidana.
Joko sudah dua kali tidak menghadiri sidang permohonan PK yang diajukannya. Sebelumnya, ia tidak menghadiri sidang yang dijadwalkan pada 29 Juni dan 6 Juli 2020. Saat itu, kuasa hukum Joko, Andi Putra Kusuma, beralasan kliennya sakit. Oleh karena Joko tidak hadir, majelis hakim memutuskan menunda sidang. Sidang menurut rencana akan kembali digelar hari ini, Senin (20/7/2020).
Jika Joko kembali tidak hadir, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana, PK yang diajukan Joko bisa tidak diterima.
”Berdasarkan SEMA No 1/2012, (jika) terpidana tidak hadir di persidangan, perkara harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dilanjutkan ke MA,” kata pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, melalui pesan singkat, Minggu (19/7/2020).
Ia menjelaskan, pemohon harus hadir mengikuti sidang PK karena kuasa dari pidana sifatnya bukan mewakili, tetapi mendampingi. Karena itu, kuasa hukum tidak bisa mewakili kehadiran terpidana. Jika dia tidak datang, permohonan PK tersebut tidak dapat diterima.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menambahkan, hakim bisa mengambil kebijakan untuk menyatakan tidak menerima proses PK tanpa kehadiran terpidana. SEMA No 1/2012 menyatakan kehadiran saat permohonan PK diartikan juga sebagai kehadiran terpidana saat pemeriksaan permohonan PK tersebut.
Hal senada diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sigit Riyanto. Ia menegaskan, SEMA No 1/2012 menyatakan permohonan PK oleh penasihat hukum yang tidak dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima. Alhasil, berkasnya tidak dilanjutkan ke MA.
Adapun kuasa hukum Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma ataupun Anita Kolopaking, belum bisa dihubungi untuk ditanyakan apakah kliennya akan hadir atau tidak.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono belum bisa menyampaikan terkait strategi penangkapan terhadap Joko jika Joko hadir dalam sidang hari ini.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada 6 Juli, majelis hakim mengingatkan bahwa sidang yang digelar hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi Joko Tjandra.
”Ini adalah kesempatan terakhir. Kita tidak lagi menunggu-nunggu. Sudah tiga kali kami berikan kesempatan. Maka pemohon harus hadir,” kata majelis hakim.