Komisi Kejaksaan Diminta Buka Hasil Pemeriksaan Jaksa Kasus Novel
Setelah memeriksa 6 jaksa yang menangani kasus Novel Baswedan, Komisi Kejaksaan diminta mengungkap hasil pemeriksaan ke publik. Komisi Kejaksaan akan merekomendasikan pemberian sanksi jika terbukti ada pelanggaran etik.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kejaksaan memeriksa enam jaksa penuntut umum pada perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Kamis (23/7/2020), di Jakarta. Hasil pemeriksaan nantinya berupa rekomendasi yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung dan Presiden.
Selain kepada dua institusi tersebut, Komisi Kejaksaan juga berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik.
Adapun keenam jaksa yang diperiksa Komisi Kejaksaan adalah Ahmad Patoni, Muhammad Ma’ruf, Marly Daniel Olo P, Satria Irawan, Zainal, dan Fedrik Adhar. Satu jaksa lagi yang diundang untuk dimintai keterangan, tetapi tidak hadir, yakni Abdul Basir.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah mendapatkan laporan pengaduan dari Novel Baswedan dan tim kuasa hukumnya.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengungkapkan, Abdul tidak hadir karena sudah pindah tugas ke Sumatera Barat. ”(Sekitar) satu atau dua bulan yang lalu. Itu promosi biasa menjadi Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri),” kata Barita.
Barita menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan setelah mendapatkan laporan pengaduan dari Novel Baswedan dan tim kuasa hukumnya. Komisioner Komisi Kejaksaan melakukan klarifikasi kepada enam jaksa tersebut, mencocokkan keterangan, dan permintaan informasi penanganan kasus ini sejak masuk di kejaksaan.
Sejumlah hal ditanyakan kepada jaksa kasus Novel, seperti apa saja yang terjadi di persidangan, tidak dihadirkannya saksi kunci, data CCTV, hingga argumentasi dan alasan jaksa menuntut 1 tahun kepada terdakwa. Selain itu, Komisi Kejaksaan juga menanyakan tentang adanya opini publik tentang hidup mewah jaksa.
Akan tetapi, Barita belum dapat menjelaskan teknis pemeriksaan karena harus melakukan verifikasi. Apabila ditemukan pelanggaran kode etik, Komisi Kejaksaan akan merekomendasi penjatuhan sanksi termasuk hukuman yang paling berat, yakni pemberhentian tidak hormat. Rekomendasi akan dikirimkan ke Kejagung dan Presiden.
Apabila ditemukan pelanggaran kode etik, Komisi Kejaksaan akan merekomendasi penjatuhan sanksi termasuk hukuman yang paling berat yakni pemberhentian tidak hormat.
Seusai diperiksa, Ahmad Patoni mengaku telah memberikan klarifikasi mengenai penanganan perkara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Sebelumnya, mereka mendapat sorotan publik setelah menuntut ringan kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memberikan vonis kepada kedua terdakwa pada 16 Juli 2020. Rahmat divonis hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Ronny dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo berharap, Komisi Kejaksaan bisa memberikan rekomendasi yang utuh kepada Presiden Joko Widodo sehingga Presiden bisa membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen seperti yang disuarakan masyarakat. Tim tersebut dibutuhkan untuk membongkar kasus penyiraman air keras terhadap Novel sejelas-jelasnya.
Jika tim tersebut dibentuk dan ternyata pelakunya berbeda, dapat dilakukan persidangan lagi. Yudi pun berharap, auktor intelektualisnya terus dikejar.
Komisi Kejaksaan bisa memberikan rekomendasi yang utuh kepada Presiden Joko Widodo sehingga Presiden bisa membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen seperti yang disuarakan masyarakat.
Alghiffari Aqsa dari tim advokasi hukum Novel berharap Komisi Kejaksaan memeriksa secara menyeluruh dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan jaksa. Selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut harus segera diumumkan kepada publik.
”Hasil dari Komisi Kejaksaan sangat penting untuk perubahan di kejaksaan dan pengungkapan kasus penyiraman Novel,” kata Alghiffari.
Anggota tim lainnya, Saor Siagian, mempertanyakan, apakah Komisi Kejaksaan akan membuat rekomendasi. Saat ini, menurut dia, yang paling mendesak adalah jaksa melakukan banding atas putusan hasil sidang. Saor pun masih mempertanyakan sikap jaksa atas putusan sidang yang masih pikir-pikir.