Kredibilitas Kejaksaan Agung dipertaruhkan jika tak bisa mengusut tuntas dugaan oknum di internalnya yang terlibat dalam kasus Joko Tjandra. Apalagi, Jaksa Agung telah berjanji menindak semua yang terlibat.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sikap Kejaksaan Agung yang menolak keinginan Komisi Kejaksaan untuk memeriksa Pinangki Sirna Malasari, oknum jaksa yang diduga bertemu Joko Soegiarto Tjandra saat masih buron, dikritik. Terlebih, Kejaksaan Agung tak kunjung memenuhi permintaan Komisi Kejaksaan untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan Pinangki oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra mengatakan, Kamis (6/8/2020), penolakan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut bisa memunculkan kecurigaan publik. Salah satunya, bisa saja muncul dugaan ada oknum lain di Kejagung yang terlibat dalam kasus Joko Tjandra, tetapi Kejagung menutupinya.
Menurut Azyumardi, seharusnya saat ini adalah waktu yang paling tepat bagi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membersihkan kejaksaan dari oknum-oknum jaksa yang terlibat persekongkolan jahat dengan Joko.
”Jika Jaksa Agung diam saja, tidak menindak jaksa Pinangki, Presiden Joko Widodo sebagai atasannya harus bertindak tegas. Inilah waktu bagi Presiden Joko Widodo membangun kejaksaan yang bersih,” katanya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji pun mengingatkan janji Jaksa Agung yang akan transparan dalam mengusut kasus pelarian Joko Tjandra dan menindak siapa pun oknum jaksa yang terlibat.
”Jaksa Agung sudah katakan akan bertindak tegas terhadap siapa pun jaksa nakal yang terlibat, juga dalam kasus Joko Tjandra. Jadi, Kejagung akan transparan terhadap pengungkapan kasus ini. Ini masalah kredibilitas Kejagung sebagai kelembagaan penegak hukum,” ujar Indriyanto.
Terkait persoalan yang dihadapi Komjak, Kompas telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono untuk meminta penjelasan. Namun, ia tidak merespons.
Anita akan hadir
Sementara itu, terkait kasus surat jalan untuk Joko Tjandra yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, penyidik Bareskrim Polri berencana memeriksa tersangka Anita Kolopaking, kuasa hukum Joko Tjandra, hari ini, Jumat (7/8/2020). Ini menjadi panggilan kedua untuk Anita setelah beberapa hari lalu ia tak memenuhi panggilan penyidik.