Kendati Diprotes, 17 Anggota Konsil Kedokteran Tetap Dilantik
Sebanyak 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI tetap dilantik sekalipun tujuh asosiasi dan organisasi profesi keberatan dengan nama-nama yang dipilih dan meminta penundaan pelantikan.
JAKARTA,KOMPAS — Tujuh asosiasi dan organisasi profesi meminta penundaan pelantikan anggota Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI. Namun, pelantikan 17 anggota KKI periode 2020-2025 tetap digelar.
Pelantikan dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/8/2020) siang. Presiden Joko Widodo menyaksikan langsung ke-17 orang tersebut mengucapkan sumpah sebagai anggota KKI periode 2020-2025.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama membacakan Keputusan Presiden Nomor 55/M/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia Periode 2020-2025.
Anggota KKI tersebut antara lain Dr Putu Moda Arsana, SpPD, KEMD; Dr dr Dollar; drg Nurdjamil Sayuti, MARS; drg Nadhyanto, SpPros; dr Pattiselanno Robert Johan, MARS; drg Achmad Syukrul A; Prof Dr dr Bachtiar Murtala, SpRad (K); drg Andriani, SpOrt, FICD; Vonny Naouva Tubagus, MD; dan dr Ni Nyoman Mahartini, SpPK (K).
Adapun perwakilan tokoh masyarakat yang menjadi anggota KKI adalah Drs Mohammad Agus Samsudin; Prof Intan Ahmad Musmeina, PhD; dan Drs Hisyam Said, Msc. Anggota KKI yang mewakili Kementerian Kesehatan adalah Prof Dr Taruna Ikrar, Mbiomed dan drg Sri Rahayu Mustikowati, MKes, CfrA. Sementara yang mewakili Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah Prof Dr drg Melanie Hendriaty Sadono, Mbiomed, PBO dan dr Mariatul Fadilah, MARS.
Acara pengucapan sumpah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan hanya dihadiri tamu undangan terbatas. Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada para anggota KKI tersebut.
Baca juga : Satgas Covid-19: Risiko Penyebaran Meluas
Kendati demikian, anggota KKI terpilih ini diprotes oleh tujuh asosiasi dan organisasi profesi: Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (Afdokgi), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (Aipki), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).
Melalui surat bertanggal 18 Agustus 2020 disampaikan bahwa mereka yang dilantik menjadi anggota KKI bukanlah usulan organisasi dan asosiasi profesi. Karena itu, pelantikan anggota baru KKI diharapkan untuk ditunda.
Ketua Umum IDI dr Daeng Faqih mengatakan, amanah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan, keanggotaan KKI yang berjumlah 17 orang itu semestinya diambil dari organisasi profesi kedokteran, organisasi profesi kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, kolegium kedokteran dan kedokteran gigi, asosiasi rumah sakit pendidikan kedokteran, tokoh masyarakat, serta perwakilan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
”Itu amanah UU Praktik Kedokteran dan kami sudah ajukan nama-nama yang mewakili. Tapi, tidak satu pun nama yang diajukan ketujuh organisasi dan asosiasi profesi itu dipilih,” kata Daeng Faqih.
IDI, misalnya, mengusulkan empat nama. Dari empat nama ini biasanya akan dipilih dua nama.
Daeng Faqih mengakui, beberapa usulan nama berubah karena yang bersangkutan tidak berkenan mengundurkan diri dari status sebagai PNS. Namun, usulan nama sudah diperbaiki dan dipastikan memenuhi syarat.
”Kami dari tujuh organisasi profesi kaget sebab komunikasi untuk pemenuhan syarat sudah ada. Kami tidak paham kenapa yang kami usulkan tidak ada (dalam daftar KKI 2020-2025),” lanjutnya.
Ketujuh organisasi dan asosiasi profesi menyampaikan protes sebab keterwakilan mereka diatur dalam perundang-undangan. Apalagi, KKI bekerja dalam kaitan dengan profesi kedokteran dan kedokteran gigi.
”Rohnya (KKI) adalah roh profesi dan mengatur soal profesi. Tapi, unsur-unsur profesi tidak banyak dilibatkan. Usulannya saja tidak diindahkan. Lebih lagi, semua organisasi dan asosiasi profesi berkontribusi dan mendukung program pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19,” kata Faqih.
Dalam laman Kementerian Kesehatan yang bertanggal 19 Agustus 2020 disampaikan bahwa penggantian anggota KKI masa bakti 2019-2024 sudah melalui proses panjang. Kementerian Kesehatan juga telah meminta usulan nama calon kepada pimpinan tiap unsur asosiasi dan organisasi profesi. Namun, usulan dinilai tidak memenuhi persyaratan sehingga masa jabatan KKI periode sebelumnya diperpanjang.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia, usulan harus masuk paling lambat empat bulan sebelum akhir masa jabatan anggota KKI periode sebelumnya. Menteri Kesehatan menyampaikan usulan kepada Presiden paling lambat dua bulan sebelum masa bakti keanggotaan KKI periode berjalan berakhir.
Kemenkes menyebutkan, hingga masa bakti KKI periode 2014-2019 berakhir, calon anggota yang diusulkan belum memenuhi persyaratan. Setelah perpanjangan masa jabatan KKI 2014-2019 dan batas waktu yang ditentukan berakhir, usulan belum juga memenuhi persyaratan.
Baca juga : Belum Ada Obat Spesifik Mengatasi Covid-19
Menkes kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia. Aturan tersebut mengatur, ketika usulan tidak membawa hasil atau tidak memenuhi persyaratan, Menteri Kesehatan dapat mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia kepada Presiden.
Selain itu, keanggotaan KKI diklaim telah memenuhi unsur organisasi profesi kedokteran, organisasi profesi kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi rumah sakit pendidikan, tokoh masyarakat, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.