logo Kompas.id
Politik & HukumPemda Tak Boleh Gegabah Buka...
Iklan

Pemda Tak Boleh Gegabah Buka Sekolah

Meski wilayahnya tergolong zona hijau dan zona kuning, pemerintah daerah tak boleh gegabah memutuskan pembukaan kegiatan belajar-mengajar tatap muka. Untuk mencegah Covid-19, sejumlah syarat dan proses harus dilakukan.

Oleh
ANITA YOSSIHARA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Q8UM4FRQq6-sdoTyGe4v1NAUqXI=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FIMG-20200820-WA0036_1597925357.jpg
SEKRETARIAT PRESIDEN

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, memberikan keterangan mengenai perkembangan terkini penanganan pandemi Covid-19 dari Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (20/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah daerah tidak boleh gegabah memutuskan pembukaan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka meski wilayahnya tergolong zona hijau dan zona kuning. Sejumlah persyaratan dan tahapan harus dipenuhi, selain koordinasi dengan pemerintah pusat.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa wartawan virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (20/8/2020), menegaskan, pembuatan kebijakan pembelajaran tatap muka, khususnya di zona hijau dan zona kuning, harus melalui serangkaian proses untuk menghindari penularan Covid-19. ”Itu (pembukaan sekolah) harus melalui proses di mana ada prakondisi, timing, prioritas, dan harus dilakukan simulasi,” ujarnya.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000