Komisi Kejaksaan: Telusuri Obyek ”Transaksi” Jaksa Pinangki dan Joko Tjandra
Komjak berharap penyidik Kejagung fokus pada obyek yang ditransaksikan Joko Tjandra dengan jaksa Pinangki. Sementara itu, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menegaskan, MA tidak pernah menerima permohonan fatwa Joko.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kejaksaan mendorong agar kaitan antara terpidana cessie Bank Bali Joko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung didalami. Penyidikan terhadap obyek yang diperjualbelikan di antara keduanya dinilai akan menggiring pada aktor lainnya.
Kemarin, Joko S Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Joko diduga menyuap Jaksa Pinangki dalam kaitan pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Jumat (28/2/2020), mengatakan, penetapan tersangka JST dan jaksa PSM adalah titik awal pengungkapan kasus. Selanjutnya, penyidik diharapkan fokus pada hal atau obyek yang diperjualbelikan atau ditransaksikan antara JST dan jaksa PSM.
”Apakah oknum jaksa PSM berwenang mengeluarkan fatwa itu? Dia, kan, bukan pegawai MA. Tetapi kenapa dia dipercaya Joko Tjandra sehingga diduga menerima suap untuk urusan itu. Obyek yang ditransaksikan ini sebenarnya apa atau jasa apa yang diberikan? Ini yang harus diungkap,” kata Barita.
Menurut Barita, jika obyek atau hal yang diperjualbelikan antara JST dan Jaksa PSM ditelusuri lebih jauh, kemungkinan besar aktor lain yang terlibat akan terungkap. Sebab, jaksa PSM tidak memiliki wewenang, baik dalam pengurusan fatwa MA maupun pribadi yang dipercaya orang seperti Joko Tjandra.
Namun, lanjut Barita, saat ini publik meragukan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus tersebut. Sebab, terdapat kemungkinan terjadinya konflik kepentingan karena kasus tersebut bisa jadi terkait dengan oknum-oknum internal Kejagung.
Oleh karena itu, Barita berharap Komisi Pemberantasan Korupsi dilibatkan dalam penyidikan kasus itu. Sebab KPK dinilai akan lebih bebas dari konflik kepentingan dan KPK memang berwenang untuk menangani proses hukum yang dilakukan penegak hukum lain.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, dalam penyidikan terhadap Jaksa PSM, terdapat perbuatan yang diduga dalam rangka mengurus fatwa dari MA. Sebagai terpidana, tersangka JST memerlukan fatwa dari MA agar tidak dieksekusi jaksa sebagai eksekutor.
Dari temuan penyidik, lanjut Hari, pengurusan fatwa tidak berhasil. Adapun perkara yang melibatkan JST dengan Jaksa PSM diperkirakan terjadi antara November 2019 dan Januari 2020.
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, pihaknya telah mengecek terkait dugaan adanya permintaan fatwa hukum kepada MA terkait perkara Joko S Tjandra. Setelah dicek, permintaan fatwa itu tidak ada.
”Maka bagaimana bisa mengaitkan dengan MA atau orang MA kalau permintaan fatwa itu sendiri tidak ada,” kata Andi.
Andi mengatakan, kendati MA berwenang memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hokum, baik diminta maupun tidak, tetapi hanya kepada Lembaga Tinggi Negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung. Namun, tentu terdapat surat permintaan resmi dari lembaga atau instansi yang berkepentingan kepada MA.
Oleh karena itu, lanjut Andi, MA tidak akan sembarangan mengeluarkan fatwa ataukah pendapat hukum. ”Tegasnya, kami tidak pernah menerima surat permintaan fatwa dari siapapun terkait perkara Joko Tjandra,” ujar Andi.
Pemeriksaan Pinangki
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono mengatakan, Jaksa PSM telah meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dijadwal ulang. Untuk itu, penyidik berencana memeriksa yang bersangkutan pada Rabu atau Kamis depan.
”Karena yang bersangkutan menjadi tahanan Kejagung, nanti kami akan kooperatif, kami akan ke sana,” kata Awi.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengatakan, pertanyaan publik mengenai tidak adanya gambar jaksa PSM mengenakan rompi tahanan Kejagung telah terjawab. Boyamin mengaku mendapat kiriman gambar rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan jaksa PSM memasuki lobi Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan.
”Saya berharap agar kasus ini segera lengkap dan membawanya ke pengadilan. Karena di sanalah terbuka proses persidangan dan proses pembuktian sehingga spekulasi itu bisa hilang,” kata Boyamin.