Kawal Kasus Joko Tjandra, KPK Undang Kejagung dan Polri Gelar Perkara
Gelar perkara yang direncanakan Jumat (11/9/2020) diharapkan tidak sekadar formalitas dan tak cukup gelar perkara, KPK juga dituntut untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.
JAKARTA, KOMPAS — Jumat (11/9/2020), Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengundang Badan Reserse Kriminal Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara kasus pelarian Joko Tjandra. Gelar perkara ini diharapkan tidak sekadar formalitas dan tak cukup gelar perkara, KPK dituntut untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.
KPK menjadwalkan gelar perkara kasus-kasus pelarian Joko Tjandra yang ditangani oleh Bareskrim Polri mulai pukul 09.00. Sementara untuk gelar perkara pelarian Joko Tjandra yang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan dimulai pukul 13.30.
”Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagai ketentuan undang-undang, KPK mengundang Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (10/9/2020).
Catatan Kompas, saat ini, penyidik Bareskrim Polri mengusut setidaknya dua perkara pelarian Joko Tjandra. Pertama, soal surat jalan untuk Joko Tjandra saat terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, tahun 2009, itu masih buron. Kedua, soal penghapusan nama Joko dari daftar pencarian orang Interpol.
Dalam kedua kasus itu, dua perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka. Sementara penyidik Kejagung sedang menangani perkara pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung untuk Joko Tjandra dengan salah satu tersangkanya, jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengungkapkan, ada perbedaan saat Bareskrim Polri gelar perkara kasus pelarian Joko Tjandra yang ditanganinya dengan saat penyidik Kejagung gelar perkara kasus yang ditanganinya. Namun, ia tak menjelaskan perbedaan dimaksud. Dalam gelar perkara Jumat, KPK berencana mendalami perbedaan itu.
Seperti diketahui, KPK pernah diundang Bareskrim Polri untuk gelar perkara kasus pelarian Joko Tjandra yang ditanganinya, pertengahan Agustus lalu. Kemudian 8 September, giliran Kejagung mengundang KPK dan sejumlah institusi lain saat gelar perkara kasus Joko yang melibatkan Pinangki.
Pimpinan KPK hadir
Karyoto melanjutkan, pimpinan KPK direncanakan turut hadir.
”Dalam kewajiban sebagai amanat undang-undang untuk melakukan supervisi, pimpinan akan mendengarkan langsung baik dari Bareskrim dan Kejagung. Tentunya ini nanti kita akan lihat bagaimana dari hasil-hasil yang sudah digelar perkara dan tentunya juga diskusi internal kami dan pimpinan, ada hal-hal yang akan ditanyakan,” kata Karyoto.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020), mengatakan, dalam gelar perkara tersebut, KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara.
Adapun pengambilalihan perkara oleh KPK akan dilakukan jika memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 10 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Syarat dimaksud seperti jika laporan dari masyarakat tidak ditindaklanjuti, penanganan korupsi tidak tuntas tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan penanganan perkara justru melindungi pelaku sesungguhnya (Kompas, 5/9/2020).
Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kepolisian telah menerima undangan gelar perkara dari KPK. Menurut rencana, kepolisian yang akan menghadiri gelar perkara tersebut adalah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya pun telah menerima undangan KPK untuk gelar perkara. Menurut Hari, direncanakan dari Kejagung yang akan hadir adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) beserta para direktur pada Jampidsus.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, berharap, gelar perkara tersebut tidak hanya sekadar formalitas. Gelar perkara diharapkan dijadikan momentum bagi KPK untuk menggali lebih dalam informasi seputar kasus pelarian Joko Tjandra.
Beberapa informasi yang perlu digali adalah apakah ada petinggi Kejagung yang sebenarnya mengetahui pertemuan antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko Tjandra, apa alasan Joko Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki, padahal yang bersangkutan bukan pejabat tinggi di Kejagung, dan siapa oknum di Mahkamah Agung yang diduga memfasilitasi pengurusan fatwa bebas untuk Joko Tjandra.
Tak cukup hanya itu, ICW mendesak KPK agar segera mengambil alih seluruh penanganan perkara korupsi yang melibatkan Joko Tjandra di Kejagung maupun kepolisian. Sebab, perkara ini melibatkan unsur penegak hukum sehingga berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang KPK, mereka memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut.
Pengambilalihan oleh KPK juga dibutuhkan untuk menepis isu dugaan konflik kepentingan. ”Publik sulit percaya terhadap obyektivitas penangan perkara jika penegak hukum A menangani perkara yang juga melibatkan oknum penegak hukum A. Karena itu, untuk menjamin independensi dan obyektivitas, KPK lebih tepat untuk diberi kepercayaan membongkar skandal korupsi Joko Tjandra ini,” kata Kurnia.